Kajian

Yang Haram Untungnya Besar

Terhadap yang diharamkan, umumnya orang-orang yang beriman telah memiliki semacam firewall atau dinding abstrak yang memblokir keinginan mereka untuk mengingini barang yang haram. Dosa dan ancaman syariat menghalangi keinginan itu sekaligus mencitrakan yang haram menjadi sesuatu yang buruk dan tidak disukai jiwa. Walau begitu, bukan berarti setan akan membiarkan keinginan itu aman dalam sangkar jiwa dan nyaman dalam balutan iman. Masih ada peluang untuk memaksa hasrat agar keluar dan menjamah yang diharamkan. Tidak harus sebagai pengguna atau penikmat langsung. Bisa jadi ia tidak menikmati yang diharamkan, tapi menikmati hasil dari penjualan barang haram atau pekerjaan berkaitan barang haram.
Bagaimana cara setan memikat manusia? Coba kita simak fakta-fakta berikut;
Ternak babi. Dibanding hewan lain, babi memiliki potensi laba berlipat kali lebih besar. Dari segi perawatan, beternak babi terbilang gampang bahkan memanjakan peternak. Babi memakan hampir segala sesuatu yang bisa dimakan mulai dari umbi-umbian, biji-bijian, sayuran, rumput bahkan nasi yang sudah basi sekalipun. Berbeda dengan kambing yang suka pilah-pilih soal menu makannya. Dari segi umur, babi relatif lebih cepat besar dan siap jual dibanding hewan ternak lain. Dan soal laba serta kemudahan penjualan, hasil penjualan babi memiliki net margine paling tinggi dari ternak lain. Kisarannya bisa mencapai lima 50 % dari modal sekaligus tenaga. Serapan pasar juga cukup besar, utamanya pasar ekspor karena seluruh organ babi dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
Cepat, minim resiko dan laba besar. Siapa yang tidak tergiur? Sisi inilah yang dijadikan setan sebagai daya magnet untuk menggoda dan menarik hasrat manusia. Dinding syar’i pun ditembus begitu saja. Dengan alasan desakan kebutuhan, tidak sedikit yang menjadikan hewan haram ini sebagai sumber rejekinya. “Toh tidak ikut mengkonsuminya”, alasan dari setan agar hati nurani tenang dan tidak berontak. Padahal meski tidak mengkonsumsi, uang yang dihasilkan sama kotornya dengan daging yang dijualnya.
Bukankah tidak hanya peminum khamr yang dilaknat? Tapi juga produsernya, distributornya, pengusaha ritelnya alias pemilik café, bar hingga lapak-lapak jamu yang menyediakan miras, bahkan juga para penuangnya -atau yang biasa disebut bartender-? Ini cukup adil karena mereka semua bertanggungjawab dan mendukung terjadinya pelanggaran dosa berupa minum khamer.
Berikutnya riba. Sisi yang dijadikan daya tarik adalah; riba memberikan keuntungan meski tanpa usaha. Pinjamkan uang, biarkan berkembang dan nikmatilah bunganya. Bahkan ketika batang alias modal yang anda tanam sudah dikembalikan, sistem riba bisa membuat bunga menjadi berbunga, selagi si penghutang belum melunasinya. ‘menariknya’ riba bisa wujud dalam banyak bentuk transaksi; barter, sewa, kredit dan lainnya. Sistem zhalim ini memberikan keuntungan bagi yang menggunakan, meski dengan cara mencekik partner transaksinya.
Narkotik dan alkohol. Lagi-lagi faktor pemikatnya adalah keuntungan besar. Seperti yang sudah lama dikabarkan, seorang artis wanita yang dijuluki “ratu ekstasi” tergiur untuk nyambi bisnis barang haram ini karena keuntungan yang besar. Prosentase selisih harga jual ke harga beli sangat besar. Apalagi jika diecer atau dijual ke konsumen langsung. Seperti yang sudah maklum, pecandu akan membeli berapapun harga yang dipasang agar bisa mengobati siksaan hasrat saat racun candu itu menagih. Seperti memiliki minyak tanah sewaktu terjadi kelangkaan pada masa transisi konversi minyak tanah ke gas. Pengecer minyak bisa pasang tarif sesukanya, toh pembeli juga bakal manut karena sangat membutuhkan.
Meski memiliki kelemahan berupa resiko berat terjerat hukum, tapi tinggi laba yang ditawarkan bisa membutakan sekian banyak mata. Akhirnya, jejaring narkoba berkembang pesat dan sulit diberantas karena telah merasuk hingga ke lembaga penegak hukum. Oknum-oknum nakal justeru mengambil keuntungan dari bisnis ini dengan menjadi pelindung atau bahkan pengedarnya. Akibatnya hingga saat ini nilai peredaran narkoba mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah yang melibatkan banyak kalangan. Sistem transaksi yang underground dan usaha pemberantasan yang setengah hati, menjadikan bisnis haram ini makin berkembang dan digemari.
Menggiring dari yang Syubhat
Yang belum berhasil digoda melakukan bisnis haram, setan menjebak dengan bisnis syubhat. Rokok misalnya, meskipun kalangan ulama telah menyatakan keharamannya, tapi masih banyak yang tidak setuju, meski tetap sepakat bahwa rokok adalah racun yang merusak. Rokok pun menjadi syubhat kalau tidak boleh dibilang haram. Tapi seperti komoditas di atas, “puntung maut” ini menjanjikan laba besar bagi siapapun yang mau mengedarkan dirinya. Tingginya permintaan pasar terhadap batangan beracun ini setara dengan kebutuhan pokok semisal beras. Karenanya, kian hari bisnis rokok semakin berkembang. Rokok-rokok bermerek aneh bermunculan seiring meningkatnya jumlah perokok yang mulai merokok pada usia belia. Rokok pun menjadi komoditas utama bagi pemilik toko, warung-warung kecil pinggir jalan bahkan warung makan dan mie ayam pun menyediakan toples berisi rokok. Jika rokok makruh alias dibenci, maka penghasilan dari rokok juga makruh. Target ke depannya, jika manusia sudah tak ambil pusing dengan kebencian Allah dan Rasulnya terhadap pencahariannya, setan akan menggiringnya untuk menjual yang haram, sedikit demi sedikit.
Yaidukumul Faqra
Agenda setan tidak hanya menghalangi manusia agar malas beribadah. Justru, menggoda mereka agar melanggar yang dilarang akan menjadi modal berharga untuk meninggalkan perintah. Iming-iming besar dari penghasilan haram adalah follow up dari strategi “ya’idukumul faqra” menakut-nakuti kalian dari sempitnya kemiskinan.
“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”(QS.al Baqarah, 268)
Semoga kita terhindar dari jebakan yang satu ini. Semoga Allah memberi kita keteguhan dan keyakinan, bahwa kita tetap bisa sejahtera meski tanpa menjual sesuatu yang diharamkan oleh-Nya. Wallahua’lam. (T. anwar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *