Fatwa MasayikhKonsultasi

Waktu Mustajab di Hari Jum’at

Pertanyaan :

Apakah penghujung waktu Ashar pada hari Jum’at merupakan waktu mustajab? Dan apakah seorang Muslim diharuskan berada di masjid saat itu dan wanita diharuskan berada di rumah?

 

Jawab :

Pendapat yang paling kuat tentang waktu mustajab pada hari Jum’at ada dua:

Pertama; Waktu tersebut adalah setelah Ashar hingga terbenamnya matahari bagi orang yang duduk menunggu tibanya shalat maghrib, baik di masjid ataupun di rumah dengan berdoa kepada Allah, baik laki-laki maupun perempuan. Inilah saat yang paling dekat untuk diperkenankan. Tapi bagi laki-laki tidak boleh shalat Mahgrib atau shalat lainnya di rumah, kecuali karena udzur yang dibenarkan syari’at, sebagaimana yang telah diketahui dari dalil-dalil syari’at.

Dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda; “Hari jum’at itu dua belas -maksudnya jam- dan tidak di dapati seorang muslim pun yang meminta kepada Allah kecuali Allah ta’ala akan mengabulkannya, maka bersegeralah untuk mendapatkannya pada waktu-waktu akhir setelah Ashar.”(HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albany)

 

Kedua; Waktu tersebut adalah dari saat duduknya imam/khatib di atas mimbar untuk menyampaikan khutbah Jum’at hingga selesainya pelaksanaan shalat Jum’at. Doa di dua waktu ini lebih dekat untuk dikabulkan.

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membicarakan perihal hari Jum’at. Beliau mengatakan: “Pada hari Jum’at itu ada satu waktu, tidaklah seorang hamba Muslim mengerjakan shalat lalu dia berdo’a tepat pada saat tersebut melainkan Allah akan mengabulkan do’anya tersebut.” Kemudian beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya saat tersebut”. (HR. Bukhari)

Kedua waktu tersebut merupakan waktu yang paling mustajab pada hari Jum’at, keduanya berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkannya. Selain itu, perlu kiranya mengusahakan saat mustajab tersebut pada waktu-waktu lainnya, karena karunia Allah itu sangat luas.

Adapun waktu-waktu mustajab dalam shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah adalah ketika sujud, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam :

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Keadaan seorang hamba yang paling dekat dari Rabbnya adalah ketika dia sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Ketahuilah, aku dilarang untuk membaca al-Qur’an dalam keadaan rukuk atau sujud. Adapun rukuk maka agungkanlah Rabb azza wajalla, sedangkan sujud, maka berusahalah bersungguh-sungguh dalam doa, sehingga layak dikabulkan untukmu.” (HR. Muslim)

(dari Fatawa Syaikh Ibnu Bazz) dinukil dari Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1 hal 224-225, Darul Haq,dengan sedikit tambahan dalil).

2 thoughts on “Waktu Mustajab di Hari Jum’at

  • Alhamdulillah…., ada kesempatan emas jangan kita sia-siakan. mungkin saja hanya sampai penghujung jum’at ini.., alangkah berharganya saat mustajab ini.
    Yaa Rab, berikanlah kemampuan pada hamba untuk bisa berdoa dan memohon padaMU….

    Reply
  • Assalammu’alaikum,
    Saya punya pertanyaan, yaitu \Kedua; Waktu tersebut adalah dari saat duduknya imam/khatib di atas mimbar untuk menyampaikan khutbah Jum’at hingga selesainya pelaksanaan shalat Jum’at. Doa di dua waktu ini lebih dekat untuk dikabulkan.\
    Apakah Yang dimaksud di kalimat itu :
    1. Duduk tersebut berarti ada dua yaitu mimbar duduk untuk menunggu muadzin adzan. ( atau duduk ketika setelah muadzin mengumandangkan adzan, dan disitu ada waktu sedikit untuk mimbar duduk sebentar sebelum khutbah) Apakah seperti itu ?
    2. Duduk kedua yaitu ketika setelah khutbah pertama untuk menunggu khutbah kedua ( karena disana hingga selesainya pelaksanaan solat jumat berarti doa ketika mimbar duduk kedua juga doa waktu solat.
    Apakah maksudnya seperti itu ?
    Syukron,

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *