AsilahKonsultasi

Wajibkah Musafir Jum’atan?

Apakah seorang yang sedang luar kota (safar) pada hari jum’at wajib mengikuti Jum’atan, apabila tidak ikut jum’atan tiga kali dengan sebab safar apakah termasuk yang meremehkan shalat jum’at sehingga mendapat ancaman termasuk golongan munafik?

Shalat jum’at bagi orang yang mukim (tidak safar) hukumnya wajib, baik ia mendengar adzan maupun tidak. Para ulama tidak ada yang berbeda pendapat dalam hal ini dengan dalil firman Allah swt :

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Adapun bagi orang yang melakukan perjalanan yang membolehkan meringkas shalat (qashar) dan mendapat rukhsah puasa, maka ada dua keadaan : pertama dalam perjalanan, yang kedua sudah sampai atau berdiam pada suatu daerah pemukiman.

Pada Keadaan pertama, tidak wajib bagi musafir untuk melaksanakan shalat Jum’at berjamaah bersama rombonganya, bahkan bila mereka melakukannya, tidak sah karena Rasulullah saw tidak pernah mencontohkan hal ini, “Barangsiapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.” (HR. Muslim). Nabi saw ketika safar bersama sahabat-sahabatnya di ‘arafah yang bertepatan dengan hari jum’at, beliau tidak melaksanakan shalat jum’at, walupun beliau mampu untuk melaksanakan dan memerintah sahabatnya. Tapi beliau saw malah melaksanakan shalat dzuhur yang diringkas dan dijamak dengan shalat ashar, sebagaimana hadits Jabir ra dalam shahih muslim. (majmu’ fatawa syaikhul islam 17/480, 24/178 dan fatawa ibn ‘Utsaimin 16/32).

Adapun keadaan kedua, yaitu musafir yang berada/tinggal pada suatu daerah, maka para ahli ilmu berpeda pendapat, ada yang berpendapat bila ia mendengar adzan maka ia wajib menghadiri jum’at (‘Atha’, Nakhai dan Zuhri). Adapun sebagian besar fuqaha berpendapat tidak wajib mengadiri jum’at, namun di istihbabkan untuk mendatanginya.

Dan pendapat yang kuat, wallahua’lam adalah pendapat yang tidak mewajibkan shalat jum’at bagi musafir, karena dalil-dalilnya lebih kuat, sebagaimana hadits Jabir ra yang dikeluarkan Imam muslim dalam shahihnya, kemudian atsar shahih dari Ibnu Umar z, yang beliau berkata :

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِر جُمْعَة
“Tidak wajib bagi seorang musafir untuk melaksanakan shalat jum’at.”

Dan Ancaman bagi yang meninggalkan shalat jum’at, terdapat dalam hadits shahih :

“Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena meremehkan maka Allah akan mengunci mati hatinya.” HR. Ahmad, Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasai, Ibnu Majah, dan tirmidzi berkata hadits hasan)

Namun ancaman ini berlaku bagi yang mukim yang tidak melaksanakan shalat Jumat tanpa ada udzur syar’i , Wallahua’lam bish shawab.

One thought on “Wajibkah Musafir Jum’atan?

  • Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. .ustadz saya mau tanya salam yang betul gimana sih karena ada teman yang protes karena saya menggunakan salam seperti diatas kemudian menurut dia yang betul itu va alaikum salam. .syukron

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *