Ukuran Satu Rakaat itu Rukuk atau al Fatihah?
Ustadz, teman saya mengatakan barang siapa yang shalat jamaah dan mendapatkan imam sudah rukuk, ia dianggap kehilangan satu rakaat, karena dianggap kehilangan salah satu rukun yaitu membaca fatihah. Tapi, saya sebaliknya. Meskipun imam sedang rukuk, selama bisa takbiratul ihram kemudian rukuk dengan tenang bersama imam, maka saya anggap telah dapat satu rakaat. Mohon diberi penjelasan.
Jawab :
Dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama (kebanyakan ulama dan Imam empat madzhab) menyebutkan, seseorang dianggap mendapatkan satu rakaat jika sempat mengikuti rukuk bersama imam. Pendapat kedua (Ibnu Hazm dan Imam As Subki) menyebutkan seseorang dikatakan dapat satu rakaat jika bisa membaca al Fatihah bersama imam, dengan alasan membaca al Fatihah adalah rukun dalam salat.
Terlepas dari perbedaan di atas, dalam sebuah hadits yang dinilai hasan oleh Imam Al Bani disebutkan, Rasulullah bersabda :
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka’at, dan barangsiapa mendapatkan ruku’, berarti dia telah mendapatkan shalat (satu raka’at -pent).” ( HR. Abu Dawud dan Hakim )
Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori disebutkan:
عَنْ أَبِي بَكْرَة أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
Dari Abu Bakrah, bahwa dia pernah mendapati Nabi SAW sedang rukuk, maka dia pun ikut rukuk sebelum sampai ke dalam barisan shaf. Kemudian dia menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi SAW, Nabi SAW lalu bersabda: “Semoga Allah menambah semangat kepadamu, namun jangan diulang kembali.”
Rasulullah SAW tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulangi shalatnya meskipun tidak sempat membaca al Fatihah. Beliau hanya melarang Abu Bakrah untuk tidak mengulangi memulai shalat sebelum sampai shaf. Namun perlu dicatat, bahwa rukuk yang dikerjakan tidak bersamaan imam bangkit dari rukuk, dilakukan dengan tenang dan sempat membaca bacaan rukuk dengan baik. Wallahu A’lam.
( Lihat : Shahih Fiqih Sunnah II/525; al Mughni, Ibnu Qudamah II/50, Fatawa Lajnah Daimah Juz VII/ 322).
Ustad, bagaimana aturan shaf pada imam wanita jika makmumnya lebih dari 2 orang? apakah sejajar di tengah-tengah makmum, ataukah depan belakang sebagaimana aturan shaf pada jama’ah laki-laki? Baru-baru ini saya mendapatkan keterangan bahwa atsar ‘aisyah dan ummu salamah yang selama ini saya pakai sebagai acuan mengatur shaf untuk jama’ah wanita ternyata kedudukan haditsnya lemah. bagaimana menurut pendapat ustad? jazakumullaahu khairan katsiran.
Assalamu’alaikum… afwan an izin ngopy artikel-artikel yang dipasang dalam web ini.