Fatwa MasayikhKonsultasi

Tukar Tambah Emas Haram

Tanya:

Bolehkah menukar emas lama (bekas dipakai) dengan emas baru, dengan memberikan selisih harga?

 

Jawab:

Tidak boleh menukar emas kualitas buruk dengan emas kualitas baik dengan memberikan selisih harga, transaksi ini haram dan tidak diperbolehkan. Dalilnya adalah riwayat di dalam as shahihain, dan kitab hadits yang lain tentang kisah Bilal RA, bahwasanya ia datang kepada Nabi SAW membawa kurma kualitas baik, beliau bertanya kepadanya, “Dari mana kurma ini?” Bilal menjawab, “Sebelumnya kami memiliki kurma kualitas buruk, lalu aku menjual dua sha’ darinya dengan satu sha (kurma kualitas baik) agar Nabi SAW menyantapnya.” Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kamu lakukan, itulah riba, itulah riba. (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah menjelaskan bahwa tambahan yang disebabkan oleh perbedaan sifat pada barang yang mewajibkan kesamaan, adalah murni riba dan seseorang tidak boleh memberi tambahan seperti itu. Akan tetapi sebagaimana kebiasaan Rasulullah, beliau mengajari Bilal cara yang dibolehkan, yaitu menjual kurma kualitas buruk dengan dirham, kemudian dengan dirham itu ia membeli kurma kualitas baik.

Dengan demikian kita menyatakan, jika seorang perempuan memiliki emas kualitas buruk atau emas yang tidak dipakai lagi, hendaknya ia menjualnya ke pasar dan uangnya bisa dibelikan emas kualitas baik. (Fatwa Syaikh Muhammad Bin Shalih al Utsaimin, dinukil dari ensiklopedi halal haram dalam islam, hal. 455, Penerbit zam-zam).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *