Fatwa MasayikhKonsultasi

Teringat Najis ketika Shalat

Seseorang menemukan najis pada pakaiannya setelah usai dari shalatnya, apakah ia harus mengulang shalatnya?

Barang siapa melaksanakan shalat sementara badan dan pakaiannya ada najis yang tidak diketahuinya kecuali setelah shalat, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang kuat diantara dua pendapat ulama. Demikian juga bila pada mulanya tahu (ada najis pada badan atau pakaiannya) kemudian lupa ketika shalat dan tidak teringat kecuali setelah shalat, maka shalatnya tetap sah, berdasarkan firman Allah.

“Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.  (QS. Al Baqarah : 286)

Ayat diatas menjabarkan permohonan orang-orang beriman agar tidak dihukum karena lupa dan khilaf atas perbuatan yang telah mereka kerjakn, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih dari Rasulullah SAW, pernah suatu ketika shalat dan pada sandal beliau terdapat kotoran (najis). Kemudian jibril AS memberitahukan hal itu kepad Nabi, lantas beliau melepas sandalnya dan melanjutkan shalatnya, tidak mengulangi dari awal.

(Fatwa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah, hal 132-133, 150, 93-93. Pustaka Barokah)

 

Baca Juga: Ibadah Bagi Wanita Haid

One thought on “Teringat Najis ketika Shalat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *