Syarat Sah Iman
وَاْلإِيْمَانُ هُوَ اْلإِقْرَارُ بِاللِّسَانِ وَالتَّصْدِيْقُ بِالْجَنَانِ
(70) Iman adalah ikrar dengan lisan dan membenarkan dengan hati.
Banyak ulama yang memvonis Abu Ja’far ath-Thahawi sebagai seorang yang berpaham Murji`ah Fuqaha oleh karena matan ini. Vonis itu tidak keliru meskipun seyogianya kita memahami apa dan bagaimanakah paham Murji`ah Fuqaha, supaya kita tidak terburu-buru memvonis sesat para ulama pembela sunnah.
Matan ini mengisyaratkan bahwa syarat sah iman ada dua yaitu ikrar lisan dan pembenaran hati terhadap segala yang dibawa oleh Rasulullah saw. Amal tidak menjadi syarat sah iman. Amal hanya menjadi syarat penyempurna saja. Dan begitulah paham Murji`ah Fuqaha.
Syarat Sah Iman versi Wa’idiyah
Berkenaan dengan syarat sah iman, umat Islam terkelompokkan menjadi tiga: Ahlussunnah, Wa’idiyah, dan Murji`ah. Ahlussunnah—sebagaimana yang telah kita pahami—menjadikan pembenaran/keyakinan hati, ikrar lisan, dan sebagian amal anggota badan sebagai syarat sah iman.
Wa’idiyah—yang termasuk dalam kelompok ini adalah Khawarij, Mu’tazilah, Syi’ah Zaidiyah, dan Syi’ah Rafidhah—menjadikan pembenaran hati, ikrar lisan, dan semua amal anggota badan yang fardhu/wajib sebagai syarat sah iman. Berikut ini beberapa pernyataan tokoh-tokoh mereka:
Abul Hasan al-Basyawi berkata, “Iman adalah membenarkan ketaatan dan mengamalkannya. Barang siapa yang meninggalkannya atau melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah atau meninggalkan yang diwajibkannya, dia telah keluar dari iman dan berpindah kepada kebalikan iman. Pahamilah hal ini karena kebalikan iman itu kekafiran.”
‘Abdullah bin Humaid as-Salimi berkata, “Ketahuilah bahwa iman dan islam menurut pandangan syar’i memiliki definisi yang berbeda dengan definisi bahasa. Yang demikian itu karena syariat telah meredefinisinya dari definisi bahasa. Menurut syar’i, iman dan islam adalah sama dalam hal kewajibannya. Iman dan islam meliputi pembenaran hati, pengucapan lisan dan amal-amal yang harus ditunaikan. Barang siapa yang memenuhi semuanya, dia adalah orang yang beriman dan muslim. Barang siapa yang tidak memenuhi salah satunya, dia bukanlah muslim pun bukan mukmin. Dia adalah munafik, fasik, ahli maksiat, kafir, dan lain sebagainya… menurut kami, iman adalah mengerjakan semua kewajiban. Kekafiran adalah kebalikannya, yakni meninggalkan salah satu dari kewajiban itu atau melakukan salah satu dosa besar yang diharamkan.”
Al-Qadhi ‘Abduljabbar berkata, “Ringkasnya, menurut Abu ‘Ali dan Abu Hasyim, iman adalah ungkapan yang mewakili pelaksanakan ketaatan, berbagai amalan fardhu—tidak termasuk yang sunnah—dan menjauhi yang buruk. Sedangkan menurut Abu Hudzail, iman adalah ungkapan yang meliputi pelaksanaan amalan fardhu dan sunnah yang merupakan ketaatan dan menjauhi yang dianggap buruk. Inilah pendapat yang benar.”
Tampak jelas dari beberapa ungkapan tokoh-tokoh Wa’idiyah di atas bahwa menurut mereka semua amal fardhu menjadi syarat sah iman.
Syarat Sah Iman versi Murji`ah
Berkebalikan dengan Wa’idiyah yang menjadikan semua amal wajib sebagai syarat sah iman dan berbeda dengan Ahlussunnah yang menjadikan sebagian amal sebagai syarat sah iman, secara umum Murji`ah tidak memasukkan amal sebagai syarat sah iman. Berikut ini beberapa pernyataan tokoh Murji`ah:
Abdulqahir bin Thahir bin Muhammad al-Baghdadi al-Isfirayni (meninggal tahun 429 H.) menyatakan, “Menurut kami, ketaatan itu ada beberapa tingkatan. Yang paling tinggi adalah ketaatan yang dengan melaksanakannya seseorang dikategorikan mukmin di sisi Allah dan akan masuk surga karenanya jika mati dalam keadaan demikian. Yang termasuk ini adalah ma’rifah Ushuluddin yang meliputi keadilan Allah, tauhid, janji, ancaman, kenabian, karamah, dan rukun syariat Islam. Dengan ma’rifah ini seseorang keluar dari kekafiran.”
Abul Ma’in an-Nasafi menulis, “Hakikat iman yang wajib atas seorang hamba adalah membenarkan Rasulullah saw terkait dengan semua yang datang dari Allah. Barangsiapa menghadap Allah dengan membawa pembenaran ini, maka dia mukmin dalam pandangan Allah. Selain itu, ikrar juga wajib agar orang-orang memberlakukan hukum muslim terhadapnya.”
Dalam kenyataannya, Murji`ah terbagi menjadi tiga aliran.
Pertama, mereka yang menyatakan bahwa syarat sah iman adalah ma’rifah (pengertian hati) saja, atau ma’rifah dan tashdiq (pembenaran), atau ma’rifah, tashdiq, dan amal hati.
Kedua, mereka yang menyatakan bahwa syarat sah iman adalah ucapan lisan. Ini adalah pendapat Karramiyah (pengikut Muhammad bin Karram as-Sijistani, meninggal tahun 255 H.) mereka menyatakan bahwa iman adalah ikrar dan pembenaran dengan lisan. Mereka mengingkari ma’rifah hati.
Ketiga, mereka yang menyatakan bahwa syarat sah iman adalah pembenaran hati dan ikrar lisan. Inilah yang disebut dengan Murji`atul Fuqaha. Istilah ini dimutlakkan kepada Imam Abu Hanifah dan para ulama madzhab Hanafi, lantaran mereka sepaham dengan orang-orang Murji`ah dalam mengeluarkan amal dari cakupan iman.
Murji`ah aliran pertama dan kedua bertentangan dengan Ahlussunnah. Sebab menurut paham aliran pertama dan kedua ini Fir’aun, Iblis, dan orang-orang munafik termasuk hamba Allah yang beriman.
Sedangkan aliran yang ketiga yakni Murji`ah Fuqaha, kita bisa menyimak sebagian pernyataan mereka.
Dalam Syarah Fiqh Akbar, syaikh Mulla Qariy menulis, “Iman adalah ikrar lisan dan pembenaran hati. Ikrar saja tidak cukup menjadi iman, jika cukup, orang-orang munafik adalah orang-orang yang sempurna imannya. Demikian pula, ma’rifah saja atau sekedar pembenaran saja bukan iman, sebab jika itu adalah iman, ahli kitab pastilah orang-orang yang beriman.”
Beliau juga menulis, “Kami tidak mengafirkan muslim karena suatu dosa, walaupun itu dosa besar, selama ia tidak menghalalkannya. Kita pun tidak menghilangkan status keimanannya. Kita masih menyebutnya sebagai mukmin yang sebenarnya. Bisa jadi juga dia mukmin fasiq, hanya tidak kafir… Namun kita tidak mengatakan bhw berbagai dosa itu tdk membahayakan seorang mukmin. Tidak pula menyatakan bhw ia akan masuk neraka atau dikekalkan di dalamnya, meskipun dia adalah orang fasik, setelah ia keluar dari dunia sebagai mukmin.”
Ibnu Taymiyah Memandang Murji`ah Fuqaha
Menurut para ulama Ahlussunnah, sebenanya perbedaan antara Murji`ah Fuqaha dengan Ahlussunnah dalam masalah ini bersifat shuri. Tampaknya berbeda, tetapi sebenarnya sama. Keberadaan amal anggota badan adalah suatu keniscayaan bagi imannya hati atau dengan kata lain, ia adalah bagian dari iman. Keduanya sama-sama menyatakan bahwa pelaku dosa besar tidak keluar dari iman, tetapi ia berada di bawah masyi`ah Allah, Dia bisa jadi mengazabnya atau dan bisa jadi juga memaafkannya. Dan hal ini tidak mengakibatkan rusaknya akidah.
Ibnu Taymiyah berkata, “Sebenarnya perbedaan pendapat antara ulama Ahlussunnah ini adalah perbedaan yang sifatnya lafzi. Jika tidak, maka para fuqaha yang menyatakan bahwa iman itu sampai sebatas ikrar seperti Hamad bin Abu Sulaiman—orang pertama yang mengatakannya—dan para fuqaha Kufah tdk akan sependapat dengan para ulama Ahlussunnah yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar berada dalam ancaman. Sekiranya mereka mengatakan bahwa iman mereka seperti iman Jibril, pasti mereka tidak mengatakan bahwa iman tanpa amal yang fardhu dan atau melanggar yang diharamkan akan membuat pelakuknya berhak atas celaan dan sangsi.” (Kitabul Iman: 281)
Masih dari Ibnu Taymiyah, “Oleh karena itu pula tidak ada seorang ulama Salaf pun yang mengafirkan tokoh yang teridentifikasi berpaham Murji`ah Fuqaha. Mereka menganggapnya sebagai bid’ah ucapan dan perbuatan, bukan bid’ah akidah. Perbedaan dalam hal ini bersifat lafzi. Namun demikian lafaz yang sesuai dengan al-Kitab dan as-Sunnah adalah yang benar. Sebenarnyalah tidak ada yang boleh berbicara yang bertentangan dengan firman Allah dan sabda rasul-Nya; apalagi jika hal itu menjadi pintu kesalahan yang fatal dalam akidah dan amal. (Al-Iman: 377)
Begitulah Ibnu Taymiyah. Beliau tidak terburu-buru menganggap salah sesuatu yang tampak keliru. Beliau berusaha mencarikan penjelasan yang paling bisa diterima oleh berbagai pihak.
Wallahu a’lam bish shawab.