Suami Memaksa Istri Bekerja
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, bagaimana sikap seorang istri yang memiliki suami tidak menunaikan kewajibannya? Selain jelek budi pekerti, dia juga memaksa istrinya untuk ikut mencari nafkah dengan alasan kebutuhan rumah tangga yang banyak. Salahkah si istri meminta cerai jika dia sudah tidak kuat lagi menjalani kehidupannya yang sangat berat ini?
Saya mengharap Ustadz berkenan memberi solusi. Jujur, saya melihat banyak wanita yang mengalami hal seperti ini. Saya ucapkan jazakumullah khairan atas nasihat Ustadz.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ummahat – Malang
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ummahat yang dirahmati Allah, seorang suami diwajibkan untuk bermu’asyarah secara makruf kepada istri dan anak-anaknya. Memimpin, mengayomi, melindungi mereka dan memenuhi kebutuhan mereka secara pantas sesuai batas kemampuan terbaiknya. Kecuali ada alasan syar’i, mencari nafkah adalah salah satu kewajiban suami yang harus ditunaikannya. Itulah salah satu kelebihan suami yang membuatnya berhak memimpin dan mendapatkan ketaatan dan pelayanan dari anggota keluarganya.
Untuk itu, suami hendaklah memaksimalkan upayanya dalam mencari nafkah bagi keluarganya. Bukan masalah besar kecilnya karena kadar nafkah disesuaikan dengan kemampuan suami, tetapi lebih kepada upaya maksimal yang dilakukannya. Tentu saja kecilnya nafkah karena kerja keras tidaklah sama dengan kadar yang sama namun dengan cara malas-malasan.
Ummahat yang shalihah, adapun jika dengan alasan tertentu seorang suami meminta istrinya untuk membantu mencari nafkah, hal ini boleh-boleh saja selagi istri ridha melakukannyadan tidak keluar dari aturan agama. Misalnya istri menjadi selalu diluar rumah, membuka hijab, bergaul dengan non mahram, melakukan pekerjaan terlarang, dan hal-hal lain semisalnya. Jika kondisi pekerjaan istri sampai melanggar aturan agama, wajib baginya untuk mendahulukan ketaatan kepada Allah daripada suaminya. Dan kalau nasihat istri kepada suaminya sudah tidak mempan lagi, hendaklah dia meminta pihak ke 3 untuk menasihati suaminya atau mencarikan solusi terbaik.
Dalam hal kesempitan nafkah dan penderitaan yang dijalaninya, bersabar bagi istri adalah pilihan terbaik seraya berharap Allah memudahkan semuanya. Namun, boleh baginya meminta berpisah jika sudah tidak lagi mampu menjalaninya dengan ikhlas dan sangat berat penderitaan yang dijalaninya. Wallahua’lam.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Assalamuaikum … Pak Ust sy mau tnya mslah pernikahan sy dgn suami , mslah pernikahan sy dgn suami semua biaya pernikahan sy dr sy dan wkt nikah sy hnya di srh di rmh dan nikah sy di musholat itu yg dtng ke musholat khusus pihak laki2 dan pihak pegantin di rmh , apakah pernikahan sy dgn suami sy sah …dan sy cnta dgn suami sy krn dia taat agamanya , tp dia orang duda miskin sdh mempunyai ank 3 ,sy meningkah dgn suami kgk mandang kaya atau miskin, yg sy tanyakan , apakah pernikahan aq dgn suami semua nya dari hasil sy yg biayai , tp suami tak sepersenpun kgk ada uang , itu gmn y Pak Ust …pernikahan ku sah atau tdk y … krn semua biaya dr pihak wanita , sblm nya mksh atas curhatan hati sy , Wassalam Pak Ust