Status orang Yahudi dan Nasrani
Apa Hukumnya mengkfirkan orang Yahudi dan Nashrani?
Istilah kafir dalam islam telah jelas maknanya, secara ringkas ia adalah pembatal keimanan. Walaupun ada makna lain misalnya kufur ni’mat yang merupakan lawan kata syukur. Bila dikaitkan dengan agama lain tentunya makna kafir adalah yang membatalkan keimanan seseorang
Agama selain islam juga menggunakan istilah kafir kepada orang yang tidak menganut agamanya. Lalu bagaimana seharusnya orang islam memandang orang-orang yahudi dan nashrani?, bolehkah kita mengkafirkan mereka?.
Orang-orang nashrani dan yahudi telah dikafirkan Allah dalam kitabNya, misalnya firman Allah :
“Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang-orang Nasrani berkata: “Al masih itu putera Allah”. Demikianlah itu Ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru Perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS. At Taubah : 30)
Dalam firmanNya yang lain dinyatakan lebih jelas lagi kekafiran mereka :
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah itu ialah Al masih putera Maryam”. (QS. Al Maidah : 17)
Nabi Muhammad saw pun bersumpah telah memastikan mereka sebagai ashabun nar (penghuni neraka). Beliau bersabda :
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
“Demi yang jiwa Muhammad bereada di tanganNya, tidaklah ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang aku, baik dia seorang yahudi ataupun nashrani lantas dia mati dan tidak beriman kepada wahyu yang aku diutus dengannya, melainkan dia kelak akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)
Oleh sebab itu, seorang muslim haruslah meyakini kekafiran mereka tanpa ada keraguan sedikitpun. Karena barang siapa yang ragu terhadap kekafiran mereka atau membenarkan madzhab mereka, maka dia telah kafir.
Syaikhul islam berkata, “Barang siapa yang berkeyakinan bahwa gereja-gereja itu adalah rumah Allah, dan Allah disembah didalamnya serta apa yang dilakukan oleh orang-orang yahudi dan nashrani adalah bentuk ibadah kepada Allah dan keta’atan kepadaNya, maka dia telah kafir.” (nukilan dari buku Fatwa-fatwa terkini, darul haq, 1/44).
Maka siapapun yang menyeru bahwa semua agama sama (sama-sama benar), dan meyakini mereka semua juga menyembah Allah yang Esa, namun dengan jalan masuk ke dalam agama nashrani atau yahudi, dengan perkataan ini mereka telah kafir. Hal ini karena perkataan mereka menyelesihi al Qur’an dan sunnah yang telah jelas dan gamblang mengkafirkan ahlu kitab (yahudi dan nashrani).
Hendaknya orang yang berkata demikian bertaubat kepada Rabnya dari ucapan dusta ini dan mengumumkan secara terang bahwa yahudi dan nashrani adalah kafir dan termasuk penghuni neraka, dan wajib bagi mereka mengikuti Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam, yang nama beliau terlah tersurat dalam kitab mereka (injil dan taurat). Wallahua’lam