AsilahKonsultasi

Sholat di Kuburan?

Bolehkan sholat jenazah di kuburan, apakah ini termasuk dalam larangan nabi untuk tidak shalat di kuburan?

Terdapat beberapa hadits yang secara umum melarang seorang muslim untuk melakukan sholat di kuburan, diantaranya hadits :

اْلأَرْضُ كُلُّهاَ مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. Abu daud, Tirmidzi dan Darimy, dishahihkan Al Albany)

اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

“Jadikanlah (sebagian dari) shalat kalian ada di rumah kalian, dan jangan kalian jadikan ia sebagai kuburan.” (HR. Bukhari dan muslim)

Hadits ini melarang (mengharamkan) seorang muslim untuk melakukan seluruh macam sholat di kuburan atau di kamar mandi. keduanya bukanlah tempat untuk beribadah, apabila ada orang yang sholat di kuburan maka batalah sholatnya, sebabaimana perkataan Imam Ahmad “barang siapa yang shalat di kuburan atau shalat menghadap kubur maka shalatnya diulang.” (dinukil dari kitab ahkamul janaiz Al Albaniy hal. 273)

Namun terdapat pengecualian untuk sholat jenazah, ini boleh dilakukan karena terdapat contoh dari Nabi Muhammad SAW dalam hal ini, yaitu hadits shahih yang dikeluarkan Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا

Dari Abu Hurairah, “Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu Masjid meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda: “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan kebolehannya sholat jenazah di kuburan, dan shalat kepada jenazah yang sudah di kubur.

Dalam majmu’ fatawa ibnu utsaimin di sebutkan bahwasanya boleh menyalati jenazah sebelum dikuburkan walupun di waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat. Apabila jenazah telah dikuburkan boleh dishalati namun di waktu-waktu yang tidak dilarang untuk mengerjakan shalat.( majmu’ fatawa ibnu utsaimin 17/85 soal no. 521).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *