Shalat Sunnah Fajar Terlambat
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Tanya ustadz, bila ketinggalan jama’ah shalat shubuh di masjid, sebaknya shalat sunnah qabliyah dulu kemudian shalat shubuh sendiri, atau langsung shalat shubuh baru kemudian mengqadha’ sunnah qabliyah shubuh, dan kapan waktu yang diperbolehkan mengqadha’ qabliyah shubuh? mengingat ada larangan shalat seusai melaksanakan shalat shubuh? jazakumullah atas jawabannya.
Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullah wabaraokatuh.
Bismillah walhamdulillah wassholatu wassalamau ‘ala rasulillah. Waba’du,
Shalat sunnah qabliyah shubuh atau shalat fajar merupakan sunnah rawatib yang sangat dianjurkan untuk dilakukan mengingat sabda Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam shahihnya dengan sanadnya dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha:
“Dua rakaat fajar lebih baik daripada dunia seisinya.”
Dan waktu pelaksanaan shalat sunnah rawatib adalah sebagaimana yang dijelaskan olehImam Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni(1/799) : “Setiap sunah qabliyah waktunya adalah ketika masuk waktu shalat sampai sebelum shalat wajib dilakukan, dan sunnah ba’diyah waktunya adalah setelah shalat wajib dilakukan sampai habisnya waktu shalat tersebut.”
Maka bagi siapa saja yang ketinggalan jama’ah shubuh atau seorang wanita yang shalat di rumah apabila bangunnya agak terlambat dari awal waktu shubuh, sebaiknya shalat sunnah qabliyah terlebih dahulu baru kemudian shalat shubuh, demikian fatwa dariSyaikh Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 14/204 no soal 868). Bahkan ketika bangun dan matahari telah terbit sebaiknya sunah qabliyah dulu baru shalat shubuh, hal ini mengacu pada hadits shahih yang diriwayatkanImam Nasa`i dalam Sunannya dengan sanadnya dari sahabat Abu maryam radiyallahu ‘anhu, ia berkata :
“Kami dahulu pernah bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam satu perjalanan, kami berjalan di malam hari. Ketika menjelang waktu subuh, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berhenti dan tidur, dan orang-orang pun ikut tidur.Beliau bangun setelah matahari terbit. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan muadzin (untuk beradzan) dan ia (muadzin) mengumandangkan adzan, kemudian beliau shalallahu ‘alaihi wasallam shalat dua rakaat sebelum shalat subuh, setelah itu memberi perintah pada muadzin, lalu sang muadzin iqamah, lantas beliau shalallahu ‘alaihi wasallam mengimami orang-orang (shalat subuh).”
Adapun bila seseorang terlambat berjama’ah shubuh lalu ia mendapati satu raka’at bersama imam dan ia belum melaksanakan shalat sunnah qabliyah shubuh, maka boleh baginya untuk mengqadha’ setelah shalat shubuh atau setelah matahari terbit (waktu dhuha). Ini berdasarkan hadits shahih dalam Sunan Tirmidzi, yaitu kisah sahabat Qais radiyallahu ‘anhu yang mengqadha’ shalat qabliyah subuh setelah selesai mengerjakan shalat subuh berjamaah bersama Rosul shalallahu ‘alaihi wasallam , dan Rosul shalallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkarinya. Adapun dalil kedua juga terdapat dalam sunan Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu secara marfu’ bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Barang siapa yang belum mengerjakan dua rakaat fajar maka kerjakanlah setelah matahari terbit”.Wallahu Ta’ala a’lam.
Pingback: Cara Makmum Masbuk Mengikuti Imam - arrisalah