AsilahKonsultasi

Shalat Jum’at Bagi Wanita

Pertanyaan: 

Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh,

Apakah boleh bagi wanita hadir ikut Shalat Jum’at? dan apakah tetap harus melaksanakan shalat dhuhur?

 

Jawaban: 

Wa’alaikumussalam Warahmatulahi Wabarakatuh,

Bismillah walhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, tinggal dirumah merupakan hukum asal bagi wanita muslimah, sebagaimana firman Allah dalam surat al Ahzab ayat 33, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”

Bila mereka (muslimah) harus keluar rumah untuk suatu kebutuhan yang mendesak, maka diperintahkan untuk tidak tabarruj, memakai busana yang menutupi seluruh tubuhnya dan tidak memakai wewangian.

Shalat jum’at tidak diwajibkan atas wanita muslimah. Hal ini dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alahi Wasallam menyebutkan wanita termasuk salah satu golongan yang tidak wajib mendatangi shalat jum’at berjama’ah.Beliau bersabda,

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Dari Thariq bin Syihab dari Nabi SAW beliau bersabda; “Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud, disahihkan Al Albaniy)

Baca Juga: Tidak Jum’atan Karena Hujan

Hadits diatas kemudian tidak dipahami bahwa wanita shalat jum’at sendiri di rumah. Bila mereka shalatnya di rumah maka shalatnya adalah dzuhur empat raka’at. Namun bila wanita pergi ke masjid dan melakukan shalat jum’at berjama’ah maka tidak mengapa walaupun shalat dzuhur dirumah lebih baik bagi mereka sebagaimana keumuman hadits.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ,قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhu ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alahi Wasallam bersabda: “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albaniy)

Walaupun demikian sah-sah saja shalat jum’atnya wanita di masjid. Hal ini pernah dilakukan shahabiyah di zaman Rasulullah.

عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُخْتٍ لِعَمْرَةَ قَالَتْ أَخَذْتُ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ مِنْ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهُوَ يَقْرَأُ بِهَا عَلَى الْمِنْبَرِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ

Dari Amrah binti Abdurrahman dari saudara perempuan Amrah, ia berkata, “Aku menghafal surat Qaaf langsung dari mulut Rasulullah, yakni ketika beliau membacanya beberapa kali di atas mimbar dalam khutbah Jum’at.” (HR. Muslim)

Baca Juga: “Sunnah Rasul Malam Jumat,” Katanya

Dan wanita yang sudah melakukan shalat jum’at mengikuti jama’ah di masjid tidak perlu shalat dhuhur di rumah. (fatwa Dr. Sulaiman bin Wail, fatwa wa Isytisyarat al islam al yaum 7/60). Dan perlu di ingat ketika keluar, wanita harus menutup auratnya dan tidak memakai wewangian. Wallahua’lam bis shawab  (Majalah ar-risalah, As’ilah: 122)

 

Tema Terkait: Shalat Jum’at, Fikih, Konsultasi

 

2 thoughts on “Shalat Jum’at Bagi Wanita

  • Aswr, Saya pernaha mendengar di radio swasta seorang narasumber menyampaikan tentang hukum salat Jumat. Terekam pada ingatan saya beliau menerangkan bahwa Salat Jumat itu diwajibkan bagi muslim. Pada pengecualian di hadits di atas untuk wanita. Titik masalah adalah pada “berjama’ah”. Kalau wanita tidak salat Jumat secara berjama’ah di mesjid, tetapi salat Jumat sendiri-sendiri di rumah, mana yang bener, nih
    jazakumullah khairan katsiran

    Reply
  • Pingback: Generasi Yang Senantiasa Menegakkan Shalat - arrisalah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *