Shalat dengan Mushaf
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ada yang ingin saya tanyakan, Ustadz. Bolehkah ketika berdiri dalam sholat membaca mushaf (al Qur’an) baik dengan cara kita bawa dengan tangan atau dengan alat bantu mushaf besar yang diletakkan di depan? Demikian. Terima kasih atas jawabannya.
Wa’alaikumsalam warohmatullah wabarakatuh
Jawab:
Membaca al Quran yang paling utama adalah bacaan dalam shalat. Hanya saja, kebanyakan orang tidak hafal surat-surat yang panjang. Rata-rata hanya hafal juz ‘Amma (juz 30). Bagi yang tidak hafal surat-surat panjang dianjurkan untuk menghafal agar ketika shalat bisa berdiri lebih lama dan mendapatkan keutamaan “thuulul qiyam” berdiri lama dalam shalat.
Jika memang tidak, dibolehkan juga menggunakan bantuan mushaf al Quran, baik yang kecil dan dipegang tangan atau yang besardengan menggunakan bantuan semacam meja kayu, diletakkan di depan sejarak tempat sujud. Dalil kebolehannya adalah Atsar shahih dari ‘Aisyah RA :
أَنَّهَاكَانَيَؤُمُّهَاغُلاَمُهَاذَكْوَانُفِىالْمُصْحَفِفِىرَمَضَانَ
“Bahwasannyanya beliau diimami budaknya Dzakwan RA dengan membaca mushaf pada bulan Ramadhan.”(diriwayatkan Bukhari secara muallaq dan Baihaqi dengan sanad yang shahih).
Ini untuk shalat sunah. Namun para ulama berbeda pendapat dalam shalat wajib.Dalam Fatawa al Azhar(8/474) disebutkan bahwa menurut pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah boleh shalat dengan membaca dari al Qur’an hanya pada sholat tarawih dan shalat sunnah saja, adapun shalat wajib maka makruh hukumnya tapi shalatnya tetap sah. Ini juga pendapat Imam Ahmad, namun ketika ditanya untuk shalat wajib, beliau menjawab “Tidak, saya belum pernah mendengar tentang itu”. Imam al Qadhy berkata : “Makruh dalam shalat yang wajib dan tidak mengapa dalam shalat sunnah jika tidak punya hapalan, kalau hapal maka makruh juga.”
Diantara ulama yang berpendapat tidak boleh, bahkan membatalkan shalat adalah Imam Abu Hanifah, namun para muridnya berpendapat makruh. Yang sependapat dengan Abu Hanifah adalah madzhab Zhahiriyah. Dalil yang dipakai adalah Atsar Ibnu Abbas yang diriwayatkan Abu Daud dalam kitab Mashahif :
نَهَانَاأَمِيْرُالمُؤْمِنِيْنَعُمَرُرَضِيَاللهُعَنْهُأَنْيَؤُمَّالنَاسَفِيالمُصْحَفِ
“Kami dilarang Amirul Mukminin‘Umar RA untuk mengimami manusia dengan mushaf.”
Maka untuk kehati-hatian baiknya tidak dilakukan pada shalat yang wajib dan dilakukan pada yang sunnah saja ketika membutuhkan/tidak hapal serta tidak banyak melakukan banyak gerakan.
Adapun makmum yang membawa mushaf untuk mengikuti bacaan imam dan membenarkannya bila salah, untuk hal ini terdapat fatwa dari Syaikh Abdullah Faqih (Fatawa Syabakah Islamiyah 4/6923), “Boleh bagi makmum untuk membawa mushaf dibelakang imam untuk mengikuti bacaannya dan membetulkan jika salah, namun jika dirasa cukup dengan satu makmum saja yang membawa mushaf dan bisa dicapai tujuannya, maka yang lain tidak perlu membawa.”Wallahua’lam bisshawab.
Pingback: Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah - arrisalah