Shalat dengan Celana Isbal
Assalamu’alaikum warohmatullah. Tanya ustadz, benarkah sholat tidak diterima kalau isbal? Apa dalilnya kalau shalatnya orang yang isbal tidak diterima, jazakallah khairan.
Wa’alaikum salam warahmatullah
Alhamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa ’ala aalihi wa man waalah, dalam hal ini terdapat hadits yang menjelaskan tidak diterima shalatnya laki-laki yang menjulurkan pakaian menutupi mata kaki. namun hadits ini cacat menurut Al Mundziry dalam mukhtasharnya (6/51 no 3927) yaitu jahalatul hal/tidak diketahuinya nama dari abu ja’far yang meriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Dan Al Albaniy mendha’ifkan sandnya (melemahkan jalur periwayatannya) dalam al Jami’ as shaghir 1/361. Hadits yang di maksud diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ
“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang memanjangkan pakaiannya (hingga melewati mata kaki).”(HR Abu Daud)
Sehingga tidak pas bila ada seorang muslim yang melinting ujung celananya ketika hendak shalat saja bersandar dengan hadits ini, dikarenakan hadits ini dha’if. Pun demikian tidak pula mengindikasikan bolehnya seseorang musbil ketika shalat maupun diluar shalat, karena terdapat ancaman dan larangan secara umum (baik dalam shalat maupun diluar shalat) tentang hal ini, yaitu hadits shahih yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Bukhari :
“Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka.”
Nabi SAW bersabda :
“Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Alloh di hari kiamat.” [Hadits Riwayat Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih].
Rasullullah SAW bersabda :
“Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. [Hadits Riwayat Malik dalam Muwaththa’ ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih].
Ada juga orang yang tidak isbal namun menaikannya secara berlibihan sampai di atas lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka, sebagaimana yang dilakukan ketika berolahraga, sepakbola dan bulutangkis misalnya. Dan ini juga dilakukan oleh sebagian karyawan dan siswa sekolah dasar dan menengah di indonesia.
Kedua paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. ‘Ali RA berkata : Rasullullah SAW bersabda :
“Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah mati.” [Hadits Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami’il Ushul 5/451 : “sanadnya hasan”].
Maka tidak boleh bagi laki-laki menurunkan kainnya yang bawah menutupi mata kaki disebabakan ancaman neraka yang terdapat dalam hadits. Selain itu tidak diperbolehkan juga bagi laki-laki menyerupai sifat pakaian wanita yang menutupi kaki mereka. Wallahu Ta’ala a’lam
Asalam’alaikum. ust’apakah ada dalilnya klw shaf wanita ketika shalat sejajar imam dgn makmum?