Fatwa Masayikh

Seputar Aurat

 

Hukum Berwudhu’, Minum Dan Buang Air Kecil Sambil Berdiri
Adakah larangan berwudhu’, minum dan buang air kecil sambil berdiri?

Alhamdulillah, seorang muslim boleh berwudhu’ menurut keadaan yang lapang baginya, boleh duduk ataupun berdiri. Ia boleh minum sambil duduk ataupun berdiri, hanya saja mimun sambil duduk lebih utama. Demikian pula ia boleh buang air kecil sambil berdiri jika memang dibutuhkan dan auratnya tidak terlihat oleh orang lain serta tidak dikhawatirkan terkena percikan air seninya sendiri. Buang air kecil sambil duduk tentu lebih utama, sebab itulah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Fatawa Lajnah Daimah V/202.

Tidak Disunnahkan Mengusap Leher Ketika Berwudhu’
Bolehkah mengusap leher ketika berwudhu’ ataukah hal itu tidak tersebut dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ?

Alhamdulillah, tidak ada satupun nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menjelaskan bahwa mengusap leher termasuk dalam tata cara berwudhu’. Oleh sebab itu tidak disunnahkan mengusapnya.
Fatawa Lajnah Daimah V/235.

Hukum Menutup Kepala Ketika Shalat
Apakah menutup kepala dengan peci atau sejenis di dalam shalat termasuk sunnah?

Alhamdulillah, Allah Subhana wa Ta’ala berfirman:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. (QS. 7:31)
Jika memakai penutup kepala termasuk perhiasan menurut adat dan kebiasaan daerah setempat maka dianjurkan memakainya. Jika tidak maka tidaklah dianjurkan memakainya. Wallahu a’lam.

Hukum Lelaki Mendatangi Tukang Pijat Wanita
Saya biasa mengerjakan shalat lima waktu, kadangkala badan saya terasa pegal-pegal. Sayapun mendatangi tukang pijat wanita untuk dipijat bukan untuk berzina. Apakah perbuatan tersebut termasuk dosa? Jika iya, apakah hukumannya?

Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: Ia tidak boleh memijat wanita itu dan wanita itu tidak boleh pula memijatnya. Sebab pasti menimbulkan sesuatu yang negatif, lebih-lebih jika tukang pijat itu seorang gadis remaja sementara ia seorang pemuda.

Wahai saudaraku, syariat telah menutup seluruh jalan menuju perbuatan dosa dan seluruh perkara yang dapat menimbulkan pengaruh negatif dari hubungan dua insan berlainan jenis. Praktek memijat tentunya akan menyingkap sebagian anggota badan dan persentuhan langsung. Hal itu merupakan perkara yang sangat sensitif mendatangkan perbuatan dosa dan membangkitkan gejolak syahwat. Jika memang sangat butuh dipijat, hendaknya Anda mencari tukang pijat pria.

Atau hendaknya beberapa anggota keluarga Anda belajar ilmu pijat agar bisa memijat Anda. Semoga Allah memberi taufik kepada kita kepada perkara yang diridhai dan dicintai-Nya.
Islam Tanya & Jawab 
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *