Sepupu Boleh Dinikahi
Banyak orang tua yang masih berkeyakinan bahwa sepupu dari pihak ayah adalah mahram (tidak boleh dinikahi), bernarkah itu?
Anggapan bahwa sepupu dari keturunan ayah adalah mahram merupakan suatu kesalahan. Hal ini disebabkan kurang kritisnya dalam mengkoreksi pemahaman yang pernah didapat dari orang tua dan guru atau kemungkinan yang lain adalah kurangnya pendalaman keilmuan Islam, maka otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahram dianggap sebagai mahramnya.
Allah SWT memberikan penjelasan tentang mahram dengan sebab keturunan dalam firman-NYa :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka”(QS. An-Nur: 31).
Para ulama’ tafsir menjelaskan bahwalelaki yang menjadi mahram (dengan sebab nasab) bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu:
1. Ayah
Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahram bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahram berdasarkan firman Allah Ta’ ala:
“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu” (QS. Al-Ahzab : 4)
2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahram berdasar pada keterangan di atas.
3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.
4. Anak laki-laki dari saudara (atau disebut keponakan), baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka.
Dari ayat diatas tidak disebutkan sepupu/anak paman (baik dari jalur bapak maupun ibu) sebagai mahram. Maka sepupu boleh dinikahi dan bukan mahram. Jadi hukum sepupu seperti hukum non mahram, misalnya tidak boleh khalwat, berjabat tangan dan menampakkan sebagian aurat yang biasa ditampakkan di depan mahram.
Wallahu A’lam bis Shawab.