Fatwa Masayikh

Puasa dan Zakat

Berzakat Atas Nama Pembantu Rumah Tangga

Pertanyaan :

Apakah wanita yang berprofesi menjadi pembantu rumah tangga diwajibkan mengeluarkan zakat fitri?

Jawab :

Wanita pembantu rumah tangga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitri karena ia juga seorang muslimah, akan tetapi apakah yang menanggung dirinya sendiri atau boleh ditanggung oleh tuan rumahnya?, maka pada dasarnya zakat firti wanita itu dikeluarkan oleh dirinya sendiri, akan tetapi jika tuan rumahnya mengeluarkan zakat fitri untuk pembantunya tersebut, maka hal ini dibolehkan.

Durus wa fatwa al haram al makki, syaikh ibnu Utsaimin, dinukil dari fatwa fatwa wanita, Darul Haq hal 223.

Berzakat (Mal) Kepada Saudara Perempuan Yang Fakir Yang Telah Menikah

Pertanyaan :

Jika seorang wanita memiliki saudara perempuan, dan saudarnya itu sudah menikah tapi dalam keadaan fakir, bolehkah ia memberikan zakat malnya kepada saudaranya itu?

Jawab :

Nafkah seorang wanita adalah kewajiban bagi suaminya, dan jika suami itu seorang yang fakir maka bagi saudara saudara istrinya hendaklah memberikan zakatnya kepada saudara perempuannya itu, agar ia mendapat nafkah untuk dirinya sendiri dan untuk suaminya serta untuk anak-anaknya.

Bahkan jika istri ini memiliki harta yang wajib dizakati, maka hendaknya ia mengeluarkan zakat hartanya itu kepada suaminya agar suaminya dapat memberi nafkah kepada orang orang yang menjadi tanggungannya.

Majalah al Buhuts al islamiyah, dinukil dari fatwa fatwa wanita, Darul Haq hal 220.

 

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan Di Bulan Syawal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawal Enam Hari Yang Sunnah?

Pertanyaan :

Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari di bulan syawal?

Jawab :

Disebutkan dalam hadist, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan syawal maka ia seperti berpuasa setahun.”

Hadits ini menunjukkan bahwa, wajib menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib, kemudian ditambah dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadtis lain disebutkan:

“Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan syawal sama dengan dua bulan.”

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini, barang siapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, safat, nifas atau haidh hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan, yaitu dengan mendahulukan qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa sunnah di bulan syawal agar mendapat pahala atau kebaikan yang dimaksud. Adapun puasa wajib yang diqadha dibulan syawal yang dilakukan oleh penanya tidaklah berstatus (tidak mendapat pahla) sebagai puasa sunah di bulan syawal.

Fatwa syaikh Abdullah jibrin, dinukil dari fatwa fatwa wanita, Darul Haq hal 270.

 

BACA JUGA: Zakat Mal ke Lembaga Sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *