Perempuan Keluar Rumah Tanpa Mahram
Ustadz, kami para ummahat berselisih pendapat mengenai kebolehan seorang perempuan keluar rumah tanpa mahram. Tentunya untuk kepentingan yang mubah, sunnah, atau wajib; semisal membeli kebutuhan sehari-hari di pasar/mini market yang jarak dari rumah tidak sampai 1 km, mengantar anak ke sekolah yang jarak dari rumah tidak sampai 10 km, mengikuti majlis ilmu yang jarak dari rumah sekitar 15 km, serta menengok orang tua sebagai bentuk birrul walidain yang jarak dari rumah sekitar 25 km. Sebagian dari kami tidak punya anak laki-laki, ada juga yang punya tetapi masik kanak-kanak, dan sebagian suami kami bekerja di luar kota sehingga harus berangkat sekitar pukul 06.00 dan baru pulang menjelang Maghrib. Jika memang kami tidak boleh keluar rumah, apa yang harus kami lakukan? Syukran atas jawabannya. (Ummu Alif—Malang)
_________________________________________________________
الْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
Pada dasarnya, hukum asal dan yang terbaik bagi perempuan adalah wajib berdiam diri di rumah, sebagaimana difirmankan oleh Allah,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33)
Namun ini bukan berarti mereka tidak boleh keluar rumah sama sekali. Jika berdiamnya perempuan di rumah mendatangkan kesulitan atau mudarat bagi dirinya sendiri, maka hukum asal berdiam diri di rumah berubah. Perempuan jadi mubah keluar rumah, sunnah atau mustahab, dan bisa jadi pula wajib.
Yang perlu diperhatikan, keluarnya perempuan dari rumah tinggalnya, baik bersama orang tua atau pun suaminya, ada dua. Pertama, yang dikategorikan sebagai safar; dan kedua, yang tidak dikategorikan sebagai safar.
Safar adalah keadaan dimana seseorang keluar dari rumah untuk suatu keperluan dan untuk itu ia menempuh suatu jarak dan atau waktu tertentu. Para ulama berbeda pendapat mengenai kepastian jarak dan waktu ini. Hanya, menurut kebiasaan orang-orang Arab zaman dahulu, tidaklah disebut safar jika seseorang melakukan perjalanan sejarak masafatul ‘adwa. Ukuran masafatul ‘adwa adalah seseorang keluar rumah, menyelesaikan urusannya, lalu kembali pulang dalam waktu kurang dari satu hari. (Al-Mishbahul Munir 1/278 dan 2/398; juga Tahdzibul Asma 3/196)
Larangan perempuan bersafar disebut dalam hadits dengan catatan jika perjalanannya memerlukan waktu sehari semalam, dua malam, tiga malam, dan satu hari.
Imam Muslim meriwayatkan
لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم
“Perempuan tidak boleh bersafar kecuali bersama mahram.”
Para ulama menyatakan, pembatasan dari Rasulullah saw tidak dimaksudkan untuk membatasi lama safar. Prinsipnya, perempuan tidak boleh bersafar, kecuali bersama mahram. Telah diriwayatkan adanya ijmak mengenai haramnya perempuan bersafar tanpa mahram ini, kecuali safar untuk tujuan haji dan umrah, safar dari negeri kafir, dan safar dalam rangka lari dari tahanan/tawanan musuh.
Lebih detailnya, para ulama mengklasifikasi safar perempuan tanpa mahram menjadi tiga:
- Safar dari negeri kufur, ini hukumnya wajib meskipun tanpa mahram. Ibnu al-Mulaqqin dalam al-I’lam bifawaidi ‘Umdatil Ahkam 6/79 menyatakan, “Safar hijrah dari darul harbi ke darul islam, para ulama sepakat akan kewajibannya, meskipun tidak ada mahram yang menyertainya.”
- Safar dalam rangka haji wajib. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang mensyaratkan mahram dan ada yang tidak mensyaratkannya. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak disyaratkan adanya mahram. Di antara dalilnya adalah bahwa Ibnu ‘Umar pernah pergi haji bersama beberapa orang perempuan dari para tetangganya. Juga, ‘Umar bin Khaththab mengizinkan sebagian istri Nabi untuk menunaikan haji dan beliau mengutus ‘Utsman bin ‘affan dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf untuk menjaga mereka.
- Safar untuk sesuatu yang tidak wajib, seperti mengunjungi saudara, dan lain sebagainya. Ini dibagi dua: safar yang pendek dan safar yang jauh. Untuk safar yang pendek, para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehannya. Para ulama madzhab Hanafi membolehkannya, sedangkan jumhur ulama tidak membolehkannya. Mereka juga berbeda pendapat mengenai batasan safar pendek. Menurut madzhab Hanafi, jika kurang dari tiga hari perjalanan. Untuk safar yang jauh, boleh dengan syarat aman. Ini adalah pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Maliki, juga Ibnu Taymiyah. Ibnu Hajar al-Asqalani menulis, “Larangan safar perempuan tanpa mahram terkait dengan waktu. Sekiranya seorang perempuan menempuh perjalanan satu jam dalam waktu satu hari, maka itu terlarang, berbeda dengan musafir yang sekiranya menempuh perjalanan setengah hari dalam dua hari, maka ia tidak boleh mengqashar shalat.” (Fathul Bari, 2/660).
Jika seorang perempuan keluar rumah dan jarak tempuhnya kurang dari masafatul ‘adwa, maka ia tidak dianggap bersafar. Asalkan ia sudah mendapatkan izin dari suaminya atau orang tuanya—jika ia tidak bersuami dan ia menjaga adab-adab keluar rumah, maka hal itu diperbolehkan. Ukuran masafatul ‘adwa adalah radius 20 km dari rumah. Kesimpulan 20 km ini diukur dari jarak yang bisa ditempuh oleh seseorang dengan berjalan kaki dalam sehari dikurangi waktu yang dihabiskannya untuk memenuhi kebutuhannya adalah 40 km, maka setengahnya (pulang-pergi) adalah 20 km.
Dari sini, memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengantar anak ke sekolah, dan mengikuti majlis ilmu yang jaraknya kurang dari 20 km adalah boleh. Sekali lagi, seizin suami. Sedangkan untuk mengunjungi orang tua yang jaraknya sekitar 25 km, lebih hati-hatinya harus disertai mahram. Wallahu a’lam.
Pingback: MAJALAH_HUJJAH