Penyakit Jantung Operasi Caesar dan Tubektomi
Ustadz, saya mau bertanya. Saya sedang hamil anak ketiga. Saya mempunyai penyakit jantung dan di kehamilan yang ketiga ini sering kambuh. Saat kambuh saya susah bernafas, padahal untuk melahirkan secara norma dibutuhkan kekuatan dalam bernafas. Untuk kehamilan saya ini saya berkonsultasi dengan dua dokter sekaligus. Dokter spesialis penyakit jantung dan spesialis kandungan. Dengan alasan meminimalisir risiko, kedua dokter sama-sama menyarankan agar setelah cukup usia kandungan, saya menjalani operasi cesar dan sekaligus disteril. Bolehkah saya mengikuti saran dua dokter tersebut? Mohon penjelasannya dan terima kasih. (Ibu Putri—bumi Allah)
Pertama-tama, saya mengucapkan selamat atas kehamilan ibu. Semoga Allah memberi kemudahan untuk ibu khususnya dan keluarga ibu kesemuanya.
Islam datang untuk mewujudkan dan menjaga kemaslahatan umat manusia. Salah satunya adalah maslahat nyawa dan keturunan.
BACA JUGA: Gangguan Psikosomatik
Dalam menentukan hukum suatu perbuatan, umumnya para ulama tidak memutuskannya secara global sama rata. Mereka memerinci dan berhati-hati. Apalagi jika itu menyangkut perbuatan yang pada asalnya diharamkan.
Untuk kasus yang ibu hadapi, ada dua hal yang tidak boleh disamakan begitu saja.
Pertama tentang operasi bedah casar. Jika kedua dokter yang ibu jadikan rujukan adalah dokter muslim yang baik agamanya dan dapat dipercaya, maka mengikuti sarannya untuk melakukan bedah cesar jika usia kehamilan sudah cukup, patut didengar. Menjaga dua nyawa sekaligus lebih didahulukan daripada menjaga satu nyawa atau bahkan bisa jadi dua nyawa. Persalinan yang terjadi pada perempuan dengan penyakit jantung memang harus painless labor (persalinan tanpa rasa sakit) dan hal ini dapat dicapai melaui operasi caesar.
Sedangkan yang kedua, yakni mensteril, sesungguhnya itu termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah. Allah melarang hal itu dalam surat an-Nisa`: 118-119.
Maka perlu dikaji dengan sungguh-sungguh hubungan antara kehamilan dengan penyakit jantung, seberapa bahayanya. Jika memang amat membahayakan, sampai membahayakan nyawa ibu dan juga janin yang mungkin dikandung, maka melakukan tindakan steril dibolehkan. Tetapi jika hal itu masih dapat diatasi, upaya steril pun tidak dibolehkan. Dalam pada ini antara satu orang dengan yang lain, antara satu kasus dengan yang lain sangat mungkin terjadi perbedaan. Pada prinsipnya Islam mendahulukan tercegahnya mudarat daripada datangya maslahat. Selain itu Islam juga mendahulukan maslahat yang sudah pasti—yakni nyawa ibu—daripada yang belum pasti—yakni nyawa bayi yang belum pasti ada.
Wallahu a’lam bish shawab.