Terkini

Nabi Tidak Menshalati Munafik

Ada yang lagi ngetrend di sosial media, beberapa masjid di DKI Jakarta menolak menshalatkan jenazah para pendukung penista agama. Lalu berbagai situs berita tiba-tiba sok agamis dengan memposting bahwa satu daerah (kampung) dosa semua kalau tidak ada yang menshalatkan jenazah tersebut.

Orang-orang yang menolak menshalatkan jenazah, mereka mengambil kesimpulan daripada surat at-Taubah ayat 84 yang intinya janganlah menshalati orang-orang munafik. Mereka menganggap orang yang mendukung penista agama Islam dan bermesraan dengannya adalah orang munafik yang patut untuk tidak dishalatkan jenazahnya.

Kematian Abdullah bin Ubay

Dahulu pada masa Rasulullah SAW ada beberapa orang munafik yang mereka menampakkan keislaman namun pada hatinya mereka sangat membenci Nabi dan kemenangan Islam. sebut saja pentolan kaum munafikin, yaitu Abdullah bin Ubay bin Salul.

Pada saat kematian Abdullah bin Ubay, Nabi SAW menshalatkan jenazahnya dan berdoa memohonkan ampunan untuknya, lalu datanglah Umar bin Khatab berkata: “Wahai Rasulullah, Anda menshalatkan jenazah orang munafik padahal Allah telah melarang yang demikian? Lalu beliau berkata, “wahai Umar, Allah telah memberiku pilihan dalam firmannya, “Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka….”  (QS. at-Taubah:80) maka aku akan memohon lebih dari 70 kali.” Lalu turunlah firman Allah surat at-Taubah ayat: 84 sebagai berikut,

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. at-Taubah:84).

Semenjak turun ayat ini Nabi Muhammad tidak pernah menshalatkan jenazah orang-orang munafik sekalipun. Dan diantara maksud menshalatkan adalah berdoa memohonkan ampunan.

BACA JUGA: Hukum Ta’ziyah dan Mensholatkan Pelacur, Gay dan Lesbian

Sahabat Umar bin Khattab RA, ketika ada kabar kematian dari kaum muslimin, beliau tidak serta-merta datang menshalatkannya sampai melihat sahabat Hudaifah bin Yaman disitu. Karena beliau yang paling mengerti siapa saja orang-orang munafik diantara kaum muslimin, sebagaimana yang dikabarkan Nabi kepadanya.

Dari dua riwayat diatas, kita dilarang untuk menshalatkan jenazah orang munafik yang diketahui kemunafikannya. Tapi yang perlu kita garis bawahi adalah bentuk kemunafikan ada 2 macam, Nifaq I’tiqhadi yaitu zahirnya Islam tapi batinnya benci dan memusuhi Islam. kita tidak berhak menentukan kenifakan seseorang semacam ini, kecuali Allah membukakan tanda-tandanya.

Adapun yang kedua adalah nifaq ‘amali. Perbuatan kemunafikan yang dilakukan orang muslim dan tidak menyebabkan dia keluar dari agama Islam. sebagaimana Nabi menyebutkan 3 ciri orang munafik, “jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan bila dipercaya ia berkhianat.” Dalam hal ini kita bisa berkata, “perbuatanmu munafik” atau “kamu munafik dalam hal ini”. Ia adalah orang muslim dan wajib dishalatkan jenazahnya.

Wal akhir, menshalatkan jenazah pelaku nifak I’tiqhadi adalah dilarang karena sebenarnya mereka telah kafir, sebagaimana firman Allah dalam surat at-Taubah: 84. Sedangkan pelaku nifak ‘amali mereka adalah saudara muslim kita, kita tetap wajib menshalati jenazah dan memperlakukannya sebagaimana saudara seiman.

Lalu bagaimana dengan kaum muslimin pendukung penista agama? Allah maha mengetahui apa yang ada dalam hati mereka.

(Nurdin. AJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *