Asilah

Minta Cerai

Assalamu’alaikum warahmatullah, Ustadz yang saya hormati, apa hukumnya bagi seorang istri meminta cerai dengan alasan tidak dikaruniai anak, mohon penjelasannya, terimakasih.

[email protected]

Jawab :

Wa’alaikumussala warahmatullah wabarakatuh, alhamdulillah wassalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sahbihi waman tabi’a hudah, wa ba’du

Allah Ta’ala berfirman :

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. Asy Syuraa: 49-50)

Bila kita bisa memilih, tentu akan memilih menikah dengan pasangan yang subur dan penyayang, Allah lah yang memberi keturunan kepada siapa yang dikehendaki, kita berusaha dan Allah yang menentukan. Bisa jadi pasangan yang tidak mandul, lama menikah dan belum memiliki keturunan. Dan bisa jadi orang yang sudah divonis mandul oleh medis namun jika Allah berkehendak untuk memberinya keturunan, maka ia akan memiliki keturunan.

Bila suami yang ditakdirkan Allah tidak bisa memberikan keturunan, maka bagi istri ada dua pilihan, yang pertama sabar dan tetap bersamanya serta berharap pahala dan terus berdoa kepada Allah atau yang kedua minta fasakh (gugat cerai ke pengadilan) atau khulu’ (meminta suaminya agar ia diceraikan)

Dalam Mushanif Abdur Razak terdapat bab arrajulu alaqiim (bab tentang lelaki yang mandul) kemudian beliau menukil atsar :

عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , قَالَ : ” بَعَثَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَجُلا عَلَى السِّعَايَةِ فَأَتَاهُ ، فَقَالَ : تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً ، فَقَالَ : أَخْبَرْتَهَا أَنَّكَ عَقِيمٌ لا يُولَدُ لَكَ ؟ , قَالَ : لا , قَالَ : فَأَخْبِرْهَا ، وخَيِّرْهَا “

Dari Ibnu Sirin, beliau berkata, “Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah mengutus seseorang sebagai petugas zakat di daerah tertentu. Ia berkata, ‘Aku menikah dengan wanita di daerah itu.” Umar-pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu sudah memberi tahu istrimu bahwa kamu mandul, tidak bisa punya anak?” “Belum” Jawab orang ini. Umar menasehatkan, “Sampaikan kepadanya bahwa kamu mandul, kemudian berikan hak pilih untuknya.” (Mushannaf Abdur Razaq, 6/162)

Begitu juga dengan suami, bila ternyata istrinya ditakdirkan tidak bisa memberi keturunan, maka boleh baginya untuk menceraikannya. Atau bersabar, lembut, tetap bersamanya dan menikah lagi dengan wanita yang lain, semoga dengan pernikahan yang kedua membuahkan keturunan, dan bisa saja bila Allah berkehandak ternyata istri pertama juga hamil setelah kemahilan istri keduanya, sebagaimana yang dialami oleh Sarah, istri Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Wallahua’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *