Kajian

Menyantuni Janda

Setelah sepasang pengantin melakukan ijab kabul, maka doa yang terlontar dari mulut orang yang menikahkan keduanya dan diamini oleh mereka yang menghadiri pernikahan tersebut adalah agar pernikahannya langgeng dan menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah. Namun dalam kenyataan, karena berbagai sebab banyak bahtera rumah tangga yang akhirnya kandas di tengah lautan hingga akhirnya terjadi perceraian. Buah dari percerain munculah istilah duda dan janda. Lelaki yang telah mencerai pasangannya disebut duda –kalau ia tidak mempunyai istri selainnya- sedang wanita yang telah dicerai disebut dengan janda.  Memang tidak semua janda itu buah dari kegagalan rumah tangga, banyak latar belakang yang menyebabkan seseorang menjadi janda. Ada yang ditinggal mati suaminya -karena sakit, bencana alam, perang dan sebagainya-, ada pula yang ditinggal pergi suaminya berpuluh-puluh tahun tanpa kabar berita.

Berpredikat janda tidaklah ringan karena kesan di masyarakat selalunya cenderung negatif. Rasa curiga kalau-kalau ia bakal menggangu suami orang juga muncul. Di sisi lain ia harus memikul beban hidupnya dan juga anak-anaknya sendirian. Padahal kalau disuruh memilih sebenarnya tidak ada wanita yang mau menyandang predikat janda, baik karena ditinggal mati suaminya atau karena cerai.

Bila ternyata tetap menjanda

Seorang janda akan bersyukur jika ternyata ada lelaki shalih yang mau menjadikannya sebagai istri. Seperti Khadijah RA, setelah bercerai dengan suaminya akhirnya dinikahi Rasulullah SAW. Atau Ummu Habibah yang memilih bercerai dengan Ubaidullah bin Jahsy karena suaminya tersebut telah murtad dari agama Islam, selanjutnya dia dinikahi oleh Rasulullah Saw. Atau Asma’ binti Umais setelah suaminya, Ja’far At Thayyar syahid lantas dinikahi oleh Abu Bakar As Shidiq. Dan masih banyak kisah lain tentang para janda yang dinikahi oleh para sahabat dan tabi’in. Namun tidak jarang pula diantara mereka harus hidup dalam kesendirian karena tidak ada lelaki yang menghampirinya. Dalam kondisi seperti itu bersabar adalah pilihan utama dengan tetap menjaga kehormatan diri. Sehingga meski hidup tanpa suami ia mampu menjadi wanita shalihah, guru bagi anak-anaknya dan pemimpin bagi kaum hawa yang ada di sekitarnya.

Perhatian Islam terhadap para janda

Janda sebenarnya  hanyalah status semata, sama halnya dengan status ‘menikah’, ‘tidak menikah’, ‘duda’, ‘perjaka’, ‘perawan’ dan predikat lainnya. Dalam Islam para janda dihormati dan termasuk yang layak mendapat bantuan. Tanggung jawab nafkah dikembalikan kepada orang tua mereka setelah suaminya menceraikannya atau meninggal dunia, seperti Hafshah setelah ditinggal syahid suaminya di perang Uhud maka ia kembali ke orang tuanya yaitu Umar bin Khattab. Atau Ruqayyah dan Ummi Kultsum setelah bercerai dengan suaminya maka Rasulullah yang bertanggungjawab terhadap keduanya yang akhirnya menikahkannya dengan Utsman bin Affan. Sedangkan jika orangtuanya tidak mampu maka yang bertanggungjawab terhadap mereka adalah pemerintah, baik dengan mencarikan suami bagi mereka atau memberikan santunan dari baitulmal. Ketika Fathimah binti Qais ditalak tiga oleh suaminya maka Rasulullah memberikan perlindungan dan memberi tempat kepadanya untuk menghabiskan masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum, lalu menikahkannya dengan Usamah bin Zaid setelah berlalu masa iddahnya. Begitu pula ketika Ummu Aiman dicerai suaminya karena tidak rela dengan keislamannya, Rasulullah memberikan motivasi kepada para sahabat: “Barangsiapa yang ingin masuk jannah, nikahilah Ummu Aiman.” Selain itu Rasulullah SAW juga menghasung kepada umatnya dengan menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang memberikan perhatian kepada para janda. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ كَالَّذِي يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ اللَّيْلَ

“Orang yang membantu para janda dan orang miskin adalah seperti orang yang  berjihad di jalan Allah atau seperti orang yang selalu mengerjakan shaum di siang hari dan shalat di malam hari.” (Muttafaq ‘Alaih)

Keterangan dari hadits tersebut bahwa barangsiapa yang belum mampu berjihad di jalan Allah, atau belum mampu untuk konsisten melaksanakan qiyamul lail di setiap malam dan shaum di siang hari hendaknya mengamalkan hadits ini yaitu dengan cara menyantuni para janda dan orang-orang miskin agar kelak dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka dan mendapatkan derajat seperti para pejuang, meski ia belum pernah mengerjakan amalan-amalan mereka. Apalagi membantu janda yang ditinggal mati suaminya, bersamanya anak-anak yang belum dewasa dan mereka dalam kondisi miskin. Berarti ia akan mendapatkan beberapa fadhilah, fadhilah membantu janda yang tentu amat bersedih setelah ditinggal suaminya yang selama ini menjadi penopang hidupnya, fadhilah menolong orang miskin, dan fadhilah mengasuh anak yatim yang telah ditinggalkan bapaknya yang selama ini menafkahinya. Rasullah pernah menyebutkan: “Saya dan orang yang menanggung anak yatim berada di surga seperti begini,” beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkan sedikit antara kedua jari tersebut. (HR. Bukhari).

Sayangnya, pemerintah sekarang bukanlah pemerintah Islam yang memberi perhatian lebih pada kelompok masyarakat yang membutuhkan seperti fakir miskin, janda dan lainnya. Dengan begitu tanggungjawab untuk membantu mereka ada dipundak kita. Caranya? Bisa dengan menikahi mereka jika memungkinkan, atau kalaupun tidak, mereka dapat kita tempatkan dalam urutan prioritas untuk sedekah kita. Karena memang, ada hak mereka dalam rezeki yang kita terima. Wallahul musta’an. (abu hanan)

One thought on “Menyantuni Janda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *