Hukum Perempuan Menikah tanpa Sepengetahuan Orangtua
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ustadz, bagaimana hukum pernikahan yang dilaksanakan seorang wanita tanpa sepengetahuan ayah kandungnya? Pernikahan tersebut dilaksanakan melalui seorang wali hakim atau ustadz suatu kelompok pengajian. Jazakumullah khaira jazaa’ atas jawaban ustadz.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Seorang ibu di Solo.
Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh
Ibu yang peduli, saya menemui beberapa kasus seperti yang Anda tanyakan. Menurut jumhur ulama, pernikahan seorang wanita tanpa persetujuan walinya merupakan pernikahan yang batil (tidak sah), dan jika hal itu karena kejahilan, maka ia termasuk pernikahan syubhat. Rasulullah bersabda, “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil.” HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Ibu yang shalihah, jika kedua pihak yang melakukan pernikahan ini tidak mengetahui kebatilannya karena jahil, maka keduanya tidak berdosa, insyaallah, namun pernikahannya harus segera dibatalkan dan keduanya dipisahkan. Sedang hukum atas anak-anak hasil pernikahan keduanya seperti anak-anak dari pernikahan yang sah. Yaitu mendapatkan nafkah dari ayah mereka, nasab mereka dinisbahkan kepada si ayah, serta berlaku hukum waris di antara mereka.
Namun jika ternyata kedua belah pihak mengetahui kebatilan pernikahan itu dan tetap nekat untuk menikah, maka keduanya dianggap telah berzina, melakukan dosa besar, dan harus ditegakkan hukum had perzinaan atas keduanya. Jika ternyata pernikahan tersebut membuahkan anak, maka si anak dinisbahkan kepada ibunya, karena merupakan anak zina. Kecuali jika hanya si wanita yang mengetahui kebatilannya sementara si lelaki tidak, maka yang dianggap telah berzina adalah si wanita, dan anak hasil pernikahan tersebut tetap dinisbahkan kepada si ayah karena dia tidak mengetahui kebatilan pernikahan itu.
Jika pernikahan tersebut memungkinkan untuk dilanjutkan dengan memenuhi syarat yang kurang seperti keberadaan wali, maka mereka boleh melakukan akad baru dengan mahar baru atas persetujuan wali si wanita meskipun masih dalam masa iddah, karena iddahnya adalah iddah dia sendiri.
Ibu yang budiman, adapun ustadz atau kelompok pengajian yang memudahkan urusan wali dalam pernikahan, maka Anda selayaknya hati-hati. Lebih baik Anda memilih kelompok pengajian atau ustadz yang lebih hati-hati dan bisa dipertanggungjawabkan. Sekian dan semoga bermanfaat.
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh