Asilah

Mengambil Keuntungan Lebih dari 100 Persen

Assalamu’alaikum. Ustadz, sebagai pedagang yang kulakan di luar pulau, bolehkah saya mengambil keuntungan lebih dari 100 % dari harga kulakan? Bahkan terkadang saya mengambil keuntungan sampai 200 %. Perlu saya sampaikan bahwa di kampung saya harga umum barang yang saya jual memang 2 kali harga kulakan dan ada pula yang 3 kali harga kulakan. Jika saya menjualnya lebih murah, saya merasa tak enak hati dengan teman-teman sesama pedagang. Terima kasih atas jawabannya. (Abu Zaky—Pekanbaru)

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Mencari keuntungan dalam berdagang itu diperbolehkan dan dibenarkan oleh syariat. Bahkan itu merupakan salah satu tujuan dalam berdagang. Jika seseorang berdagang namun ia sengaja merugi, maka ia telah keluar dari tujuan perdagangan. Demikian dinyatakan oleh Prof. DR. Wahbah Az-Zuhailiy dalam Tafsir Al-Munir, 5/31.

Allah berfirman,

إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Kecuali dengan jalan perniagaan yang berdasarkan asas saling ridha di antara kamu.” (An-Nisa`: 29)

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

Setelah para ulama sepakat bahwa mencari keuntungan merupakan salah satu tujuan perdagangan, mereka membahas tentang batas maksimal pengambilan keuntungan yang diperbolehkan oleh syariat.
Masih menurut Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, pada dasarnya Islam tidak memiliki batasan atau standar baku tentang pengambilan laba atau keuntungan. Pedagang bebas menentukan laba yang diinginkan dari suatu barang. Hanya saja, keuntungan yang berkah adalah keuntungan yang tidak melebihi sepertiga harga modal.

Syaikh Fauzan bin Shalih al-Fauzan juga berpendapat, tidak ada batas keuntungan yang boleh diambil dalam penjualan. Karena Allah ta’ala menghalalkan jual beli tanpa mengkaitkannya dengan batas keuntungan tertentu.
Pernyataan dua ulama di atas selaras dengan hadits shahih berikut ini. Sahabat ’Urwah al-Bariqiy menyatakan bahwa Nabi saw pernah memintanya untuk membeli seekor kambing. Beliau memberinya uang 1 dinar untuk itu. Lantas ’Urwah membeli dua ekor kambing dengan uang 1 dinar itu dan menjual salah satunya seharga 1 dinar. Maka ia datang kepada Rasulullah dengan seekor kambing dan uang 1 dinar. Nabi pun mendoakan keberkahan baginya dalam transaksinya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam al-Bukhari, Imam Abu Dawud, dan Imam at-Tirmidziy.

Hadits di atas jelas-jelas memberitahukan bahwa ’Urwah mengambil keuntungan 100 %; ia membeli seekor kambing seharga ½ dinar dan menjualnya seharga 1 dinar. Dan hal itu tdk diingkari oleh Rasulullah. Sekiranya hal itu tidak diperbolehkan, niscaya Rasulullah saw mengingkarinya.

Juga selaras dengan riwayat yang menceritakan perdagangan yang pernah dilakukan oleh Zubair bin ’Awwam—salah seorang sahabat yang dijamin masuk jannah. Zubair pernah membeli sebidang tanah yang cukup luas di wilayah Madinah seharga 170.000, kemudian ia menjualnya dengan harga 1.600.000. Maknanya, Zubair mengambil keuntungan lebih dari 9 kali lipat dari harga belinya.

Kebebasan yang dimiliki oleh penjual barang ini mestinya diikuti dengan etika, adab, dan akhlak islami. Seyogianya pedagang memperhatikan kondisi perekonomian di daerah tempat dia berdagang. Jangan sampai seorang pedagang mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya saat orang-orang membutuhkan barang. Jangan sampai terjadi kemudharatan dialami oleh lingkungan sekitarnya gara-gara ia menjual barang terlalu mahal sehingga mereka tidak mampu membelinya. Apalagi jika ia adalah pemasok utama atau bahkan pemasok satu-satunya.

Para ulama juga mensyaratkan, dalam mengambil keuntungan itu seseorang tidak boleh melakukan praktik penipuan, kecurangan, dan kezhaliman.
Dalam hal ini Syaikh Fauzan memberikan keterangan lebih lanjut bahwa mengambil keuntungan berapa pun boleh jika memang keuntungan yang direncanakan tersebut masih dibenarkan dan masih sesuai dengan aturan syariat. Ia tidak boleh jika tidak sesuai dengan aturan syariat, misalnya keuntungan ribawi atau berupa tambahan pembayaran yang tergolong riba.

Syaikh menambahkan, tidak boleh juga apabila besarnya keuntungan tersebut membuat orang-orang fakir tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka. Seseorang tidak boleh membuat orang lain tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Jika keuntungan yang direncanakan tersebut masih wajar (tidak jauh dari harga pasaran), atau memang dipengaruhi oleh kenaikan harga-harga barang, maka hal ini tidak mengapa.

Sementara menurut Ibnu Arabi, meskipun penjual diperbolehkan mengambil keuntungan tanpa batasan tertentu, namun biasanya tidak terlalu besar. Terlebih lagi jika kondisi pembeli tidak mengetahui harga pasar. Ibnu ’Arabi mengategorikan hal tersebut dengan orang yang makan harta orang lain dengan jalan yang tidak benar, di samping itu juga masuk dalam kategori penipuan. Demikian beliau sebutkan dalam Ahkamul Quran, 1/521-522.

Dari semua keterangan di atas, apa yang saudara alami bukanlah suatu yang terlarang, selama etika, adab, dan akhlak islami dijaga dengan baik. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *