Meletakkan Buku Diatas Alqur’an
Apa hukum meletakkan buku diatas alqur’an? Jawab : Alhamdulillah, ahli ilmu sepakat akan wajibnya menjaga dan memuliakan mushaf (alqur’an), dan haram menghinakan dan merendahkan Mushaf. Memuliakan dan meagungkan mushaf termasuk mengagungkan syi’ar syi’ar Allah, sebagaimana firmanNya “..dan Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati.” (Qs. Al Hajj: 32) Dalam fatawa haditsiyah, ibnu hajar al haitami berkata, “Tidak mengapa meletakkan mushaf diatas mushaf.”(hal 164). Adapun meletakkan buku-buku diatas mushaf maka dilarang dan makruh hukumnya, imam alhakim at tirmidzi rahimahullah berkata, “termasuk diantara menjaga kemulian alqur’an adalah tidak meninggalkannya dalam keadaan berserakan, dan tidak meletakkan buku diatasnnya, hingga mushaf posisinya paling tinggi dari seluruh buku yang ada.” (Nawadir al Ushul 3/254) Berkata Baihaqi rahimahullah dalam pembahasan adab bersama mushaf, “janganlah meletakkan buku diatas mushaf, tidak juga pakaian atau sesuatu yang lain. kecuali dua mushaf maka boleh meletakkan mushaf diatas mushaf yang lain. (syu’abul iman 3/329) wallahuta’ala a’lam. Diringkas dari fatwa islamqa Barang Temuan Di Makkah apakah boleh bila saya menemukan barang temuan di makkah almukarramah saya umumkan di daerah saya atau harus di umumkan di pintu pintu masjid makkah almukarramah dan pasar pasarnya? Jawab : Barang temuan di makkah al mukarramah mempunyai hukum yang khusus, yaitu tidak halal bagi seseorang yang mengambilnya kecuali bila berkeinginan untuk selalu mengumumkannya atau menyerahkannya kepada petugas yang diserahi penguasa untuk mengurusi barang temuan tersebut. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallalahu’alaihi wasallam : وَلَا تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ “..dan tidak halal diambil barang temuan disana kecuali untuk diumumkan dan dicari pemiliknya..” (HR. Bukhari) Hikmahnya adalah bila barang tersebut tetap ditempatnya dan tidak diambil maka dimungkinkan orang yang kehilangan akan kembali dan menemukan barangnya yang tertinggal. Jadi bagi yang mengambil barang temuan di makkah al mukarramah harus mengumumkannya di masjid dan tempat-tempat berkumpulnya manusia atau menyerahkan kepada petugas yang menangani barang-barang temuan. Fatawa islamiyah 2/311, syaikh Ibnu Utsaimin
Pingback: Meletakkan Buku di Atas Al-Qur’an | Menghafal Ilmu dengan Menulis