Mayit Diadzab Karena Ratapan Keluarganya ?
Para ulama sepakat bahwa an-Niyahah (meratapi mayit) hukumnya haram berdasarkan hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata : Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَيْسَ مِنّا مَنْ لَطَمَ الخُدُودَ، وَشَقَّ الجُيُوبَ، وَدَعا بِدَعْوَى الجاهِلِيَّةِ
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, menyobek saku baju dan berdo’a dengan seruan (do’a) orang jahiliyah” ( HR. Bukhari dan Muslim )
Tetapi mereka berbeda pendapat apakah seorang mayit akan diadzab karena ratapan keluarganya ?
Dalam masalah ini terdapat hadist Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْه
“ Sesungguhnya mayit diadzab karena tangisan keluarganya atasnya.” (HR. Bukhari,3681dan Muslim,1546).
Para ulama berbeda pendapat di dalam mentakwilkan hadits di atas :
Pendapat pertama : Mayit akan diadzab dengan ratapan keluarganya terhadapnya, jika si mayit mewasiatkan atau mengajarkan kepada mereka agar melakukan hal tersebut, atau dia tidak berwasiat agar keluarganya meninggalkan ratapan, padahal dia tahu kebiasaan masyarakat sekitarnya melakukan hal tersebut. Ini pendapat Imam an-Nawawi di dalam al-Adzkar (1/148) dan dinisbatkan ke mayoritas ulama. Adapun makna “Adzab” dalam hadist di atas artinya adalah sangsi atas dosa.
Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari (3/153) dan Badruddin Aini dalam Umdatu al-Qari (12/279 ) menyebutkan perkataan Ibnu Mubarak :
إِذَا كَانَ يَنْهَاهُمْ فِي حَيَاته فَفَعَلُوا شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ بَعْد وَفَاته لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ شَيْء
“ Jika si mayit telah melarangnya ketika masih hidup, tetapi kelurganya tetap melakukannya setelah dia meninggal, maka mayit tidak terkena adzab. “
Pendapat Kedua : Arti adzab di sini adalah merasa tersiksa dan menderita serta sedih karena mendengar suara ratapan keluarganya, dia rasakan hal ini di alam barzakh bukan pada hari kiamat. Ini pendapat Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Qadhi Iyadh, Ibnu Taimiyah (Majmu’ al-Fatawa : 34/364), Ibnu Qayyim. (ar-Ruh:166) dan syekh Ibnu Utsaimin ( Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin : 17/408 )
Dalil bahwa adzab bisa berarti : menderita, tersiksa dan sedih adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْسَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ
“ Safar (perjalanan jauh) itu adalah bagian dari adzab (sesuatu yang membuat tersiksa”.(HR. Bukhari dan Muslim )
Imam al-Qarrafi al-Maliki (w.684) mendukung pendapat ini seraya mengatakan di dalam al-Furuq ( 2/296 ) :
وهذا الوجه عندي هو الفرق الصحيح، ويبقى اللفظ على ظاهره، ويستغنى عن التأويل وتخطئة الراوي
“ Penjelasan ini bagi saya merupakan perincian yang benar, dan lafadh hadist dipertahankan apa adanya, tanpa perlu mentakwilkannya ataupun menyalahkan perawi hadits “
Pendapat ini dikuatkan dengan hadits Qailah binti Makhramah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk meratapi anaknya yang meninggal :
أَيُغْلَبُ أَحَدكُمْ أَنْ يُصَاحِب صُوَيْحِبه فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا , وَإِذَا مَاتَ اِسْتَرْجَعَ , فَوَاَلَّذِي نَفْس مُحَمَّد بِيَدِهِ إِنَّ أَحَدكُمْ لَيَبْكِي فَيَسْتَعْبِر إِلَيْهِ صُوَيْحِبه , فَيَا عِبَاد اللَّه , لا تَعَذِّبُوا مَوْتَاكُمْ
“ Apakah salah satu dari kalian tidak mampu berbuat baik kepada teman kecilnya di dunia, dan jika mati, maka dia kembalikan urusannya kepada Allah ? Maka demi jiwaku yang ditangan-Nya, sesungguhnya salah satu dari kalian benar-benar menangisinya, maka teman kecilnya akan merasa tersiksa dengannya, maka Wahai para hamba Allah, janganlah kalian menyakiti mayit-mayit kalian “ ( HR. At-Thabrani(25/10) Berkata al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid (6/12) : para perawinya terpercaya. Berkata Ibnu Hajar : Sanadnya Hasan )
Pendapat Ketiga : Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau mengingkari lafadh hadits di atas, dan menganggap para perawi hadits salah dengar sehingga terjadi kesalahan redaksi. Beliau menganggap bahwa redaksi hadist tersebut bertentangan dengan firman Allah :
وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“ Orang tidak menanggung dosa orang lain yang berdosa.” (Q.S. Al-An’am : 164)
Pendapat Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas tertulis di dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata :
فَلَمَّا مَاتَ عُمَرُ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَائِشَةَ فَقَالَتْ يَرْحَمُ اللَّهُ عُمَرَ لَا وَاللَّهِ مَا حَدَّثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الْمُؤْمِنَ بِبُكَاءِ أَحَدٍ وَلَكِنْ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَزِيدُ الْكَافِرَ عَذَابًا بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ قَالَ وَقَالَتْ عَائِشَةُ حَسْبُكُمْ الْقُرْآن )وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى(
“Ketika Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, aku katakan hadits ini (mayit diadzab karena tangisan keluarganya) kepada ‘Aisyah, kemudian ia berkata: “ Semoga Allah merahmati Umar. Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengatakan mayit diadzab karena tangisan keluarganya, akan tetapi beliau mengatakan: “ Seorang kafir ditambah adzabnya karena tangisan keluarganya”, cukuplah bagimu ayat “Seorang yang berdosa tidak akan menanggung dosa orang lain” (Qs.al-An’am :164)’.” (HR. Bukhari,1206 dan Muslim,1544)
Dalam riwayat lain ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata :
إِنَّمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِرَجُلٍ مَاتَ يَهُودِيًّا إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ وَإِنَّ أَهْلَهُ لَيَبْكُونَ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang yang meninggal dalam keadaan Yahudi :“ Sesungguhnya mayit ini diadzab, dan keluarganya meratapinya.” (HR Tirmdzi, 925)
Dari keterangan di atas, Aisyah berpendapat bahwa maksud hadist di atas adalah khusus orang-orang kafir, atau mayit diadzab karena dosanya. Sebagaimana di dalam riwayat Muslim bahwa Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّهُ لَيُعَذَّبُ بِخَطِيئَتِهِ أَوْ بِذَنْبِهِ وَإِنَّ أَهْلَهُ لَيَبْكُونَ عَلَيْهِ الآنَ
“ Sesungguhnya mayit diadzab karena kesalahannya atau dosanya, dan sesungguhnya keluarganya sekarang sedang meratapinya “ ( HR. Muslim )
Kesimpulan :
Setelah menjelaskan perbedaan ulama dalam masalah ini, maka bisa disimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa mayit akan diadzab dengan ratapan keluarganya terhadapnya, jika si mayit mewasiatkan atau mengajarkan kepada mereka agar melakukan hal tersebut. Alasannya sebagai berikut :
Pertama : Para ulama sepakat bahwa menangis dalam hadist di atas maksudnya adalah meratap dan menangis dengan meraung-raung, bukan sekedar menangis biasa. Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ (5/282) :
وَأَجْمَعُوا كُلّهمْ عَلَى اِخْتِلَاف مَذَاهِبهمْ عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِالْبُكَاءِ هُنَا الْبُكَاء بِصَوْتٍ وَنِيَاحَة لَا مُجَرَّد دَمْع الْعَيْن
“ Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa yang dimaksud tangisan di sini adalah tangisan yang mengeluarkan suara melengking dan ratapan (niyahah) bukan sekedar menangis ( mengeluarkan air mata).“
Kedua : Adapun pengingkaran Aisyah terhadap lafadh hadist dan menganggap perawinya salah, maka sangat jauh, karena perawi hadist di atas terdiri dari para sahabat yang banyak, mereka semuanya menyebutkannya secara yakin, maka tidak ada alasan untuk menolaknya, padahal hadist tersebut bisa ditafsirkan dengan cara benar. “
Ketiga : Hadist di atas tidak bertentangan dengan firman Allah Qs. al-An’am 164, yang menyebutkan bahwa mayit tidak menanggung dosa orang lain yang meratapinya. Karena, jika mayit mewasiatkan atau mengajarkan niyahah kepada keluarganya atau merestuinya, maka hal itu termasuk dalam perbuatannya dan dosanya. Wallahu A’lam .
Pingback: Hukum Berkumpul Memuji Mayit - arrisalah
Pingback: Batasan Aurat Muslimah di depan Wanita Kafir - arrisalah
Pingback: Hukum Menghadiahkan Pahala Untuk Orang Mati - arrisalah