Masbuq Shalat Ied
Apa yang harus kita lakukan jika tertinggal shalat Ied? Sebab shalat ied memiliki kekhususan berupa jumlah takbir yang banyak. Jika terlambat, apakah kita harus melaksanakan persis seperti shalat ied, atau hanya shalat dua rakaat seperti shalat sunah?
Jawab:
Alhamdulillah, washalatu wassalam ‘ala Rasulillah. Saya nukilkan jawabannya dari Kitab al Mughni karya Ibnu Qudamah pada bab shalat iedul Fithr. Beliau menjelaskan bahwa “masbuq” itu bisa;
Satu, tertinggal secara keseluruhan. Mungkin kita baru sampai tempat shalat ied setelah imam salam. Jika demikian, kita bisa mengqadha’ atau boleh juga tidak mengqadha’. Sebab shalat ied adalah fardhu kifayah, asal sudah ada yang melaksanakan secara sempurna, kewajiban telah gugur.tapi boleh juga mengqadha’ dengan empat rakaat. Bisa empat rakaat langsung atau dua rakaat-dua rakaat. Ini pendapat dari Ibnu Mas’ud dan salah satu riwayat dari Ali radiyallahu ‘anhu. Empat rakaat tersebut sama engan empat rakaat jika tertinggal shalat Jumat. Dan untuk qadha’ tidak perlu pakai khutbah, meski dilaksanakan secara berjamaah –dengan orang-orang yang tertinggal pula-.
Tapi menurut Imam al Auza’I, Imam Asy Syafi’I, Abu Tsaur, an Nakha’I, Imam Malik dan Ibnul Mundzir, qadha’ dilaksanakan persis seperti shalat yang diqadha’. Jadi harus bertakbir seperti takbir shalat Ied. Bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah, bisa di lapangan bisa juga di tempat manapun. Dalam sebuah riwayat dikatakan, Anas bin Malik jika tertinggal shalat Ied mengumpulkan keluarganya dan shalat bersama mereka.
Apabila shalat Ied dilakukan dimasjid dan ia datang terlambat sedang imam masih khutbah, ia harus shalat tahiyatul masjid dulu, baru mengqadha’ shalat.
Dua, tertinggal satu rakaat atau hanya mendapatkan tasyahud akhir. Untuk kasus ini, dia harus mengqadha’ persis seperti shalat Ied. Artinya lengkap dengan jumlah takbirnya yang banyak. Ini tidak bisa diganti dengan empat rakaat karena dia mendapatkan sebagian dari shalat Ied bersama Imam.
Ulasan ini kami sarikan dari penjelasan Ibnu Qudamah dalam al Mughni, Kitab Shalatul Jum’ah, II/234. Perlu diketahui, Kitab al Mughni adalah salah satu referensi penting dari Madzhab Hanbali. Dengan begitu, ada kemungkinan anda akan mendapatkan perbedaan pendapat jika merujuk ke kitab lain semisal: al Majmu’ Syarh al Muhadzab, karya Imam an Nawawi yang bermadzhab asy Syafiiyah, al Mudawanah, referensi Madzhab Malikiyah atau Badaiush Shana’I’ dari madzhab Hanafiyah. Wallahua’lam(T. Anwar)
Pingback: Masbuq Shalat Ied | Blognya Abu Qoid Pamujianto
Pingback: Hari Raya Idul Adha Bertepatan Dengan Hari Jumat