Fatwa

Makmum Sujud Tilawah Sendiri Setelah Selesai Dari Shalat Berjamaah

jika seorang makmum ketika shalat siriyah membaca ayat sajdah, apakah boleh sujud tilawah setelah selesai shalat?

jawab :

Alhamdulillah, jika makmum membaca ayat sajdah tidak boleh baginya untuk sujud tilawah karena itu akan menyelisihi imamnya, namun apakah ia boleh sujud setelah selesai shalat bersama imam?

pendapat yang kuat adalah ia tidak sujud meskipun setelah shalat selesai, karena jeda yang panjang antara bacaan dan sujudnya, para ulama rahimahullah telah menyebutkan hal ini.

berkata imam Nawawi, jika ada yang membaca ayat sajdah, maka seharusnya ia segera sujud tilawah, begitu pula yang (sengaja) mendengar ayat tersebut dibaca, maka ia segera sujud tilawah. Adapun bila ia menakhirkannya dengan jeda yang tidak lama maka boleh baginya sujud tilawah, namun kalau jedanya agak lama maka ia tidak sujud tilawah dan tidak juga mengqadanya menurut pendapat yang benar. (raudhatut thalibin 1/323)

Berkata Syihabuddin ar Ramli rahimahullah dalam fatawanya 1/220, telah hilanglah kesempatan sujud tilawah (yang tidak dilakukan) karena jeda yang panjang dari membaca ayat sajdah.

berkata Ibnu Qudamah rahimahullah, “kalaulah seseorang membaca ayat sajdah di dalam shalat, tapi ia tidak sujud tilawah, maka ia tidak sujud tilawah setelah selesai dari shalatnya. (Al Mughni 1/444)

wallahua’lam

islamqa.info, syaikh shaleh almunajjid

One thought on “Makmum Sujud Tilawah Sendiri Setelah Selesai Dari Shalat Berjamaah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *