AsilahKonsultasi

Larangan memakai cincin

Assalamu’alaikum Warahmatullah, Apa hukumnya seorang laki-laki memakai cincin besi? Seandainya boleh sebaiknya dipakaikan pada jari yang mana?

Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh,

Bismillah, walhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, Islam merupakan agama yang sempurna, terbukti dalam urusan memakai cincin pun ada aturannya. Misalnya, diharamkan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan atau aksesori emas, namun dibolehkan bagi wanita untuk memakainya. Tentunya ini bukanlah diskriminasi bagi kaum pria dan melebihkan kaum wanita, tapi begitulah aturannya bagi yang sudah ridha Allah sebagai Rabnya, Islam sebagai agamanya, dan Nabi Muhammad y sebagai Nabi dan panutannya.

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amru dia berkata, “Rasulullah SAW menemui kami, satu tangannya memegang sutera dan tangan yang lain memegang emas, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya kedua benda ini diharamkan bagi kaum lelaki umatku dan di halalkan bagi kaum wanitanya.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Ahmad, baihaqiy, Thayalisiy, dishahihkan Al Albaniy).

Adapun memakai cincin dari besi untuk laki-laki, ada dua pendapat. Jumhur ulama memakruhkan. Sedangkan madzhab Syafi’i membolehkan. Namun pendapat yang kuat dan rajih adalah pendapat jumhur yang dikuatkan dengan dalil dari Abullah bin Amru bin Ash, ketika itu datang seorang lelaki kepada Rasulullah dan dijarinya terdapat cincin dari emas, maka Nabi berpaling darinya. Ketika lelaki itu tahu bahwa Rasulullah tidak menyukainya maka ia pergi dan mebuang cincin emasnya kemudian menggantinya dengan cincin besi dan datang lagi kepada Nabi Muhammad y, Maka Rasulullah SAW bersabda :

هَذَا شَرُّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّاِر فَرَجَعَ فَطَرَحَهُ وَلَبِسَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Cincin ini jelek dan merupakan perhiasan ahli neraka!” kemudian ia membuang cincin besinya dan memakai cincin dari kertas, maka Nabi y baru terdiam.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad 1/352, hasan menurut Syaikh Albani).

Adapun jari yang dipakaikan untuk cincin adalah selain jari telunjuk dan jari tengah, dikarenakan terdapat larangan dari Nabi SAW.

قَالَ عَلِيٌّ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَلِيٌّ سَلْ اللَّهَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ وَنَهَانِي أَنْ أَجْعَلَ الْخَاتَمَ فِي هَذِهِ وَهَذِهِ وَأَشَارَ يَعْنِي بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Ali berkata, “Rasulullah SAW bersabda kepadaku: ‘Wahai Ali, mintalah kepada Allah petunjuk dan kelurusan dalam berbicara kepada Allah.’ Beliau juga melarangku memakai cincin pada jari yang ini dan ini.” Ali berisyarat -yakni dengan jari telunjuk dan jari tengah-.” (HR. Nasai, dishahihkan Al Albaniy).

Namun yang paling utama dan merupakan sunnah Nabi adalah memakai cinci pada jari kelingking. imam nawawi berkata, “Ulama sepakat, merupakan sunnah memakai cincin bagi laki-laki di jari kelingkingnya, adapun wanita maka boleh bagi mereka memakai di jari yang manapun –boleh semuanya- (Aunul ma’bud 11/192). Wallahua’lam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *