Kajian

Ketakutan Dibalas Kedermawanan

Al-Khathib al-Baghdadi menceritakan dari seorang temannya:

Suatu hari saya menghadiri shalat Jumat di masjid Jami’ Kota al-Manshur. Di hadapanku tampak seseorang yang sangat khusyuk sepanjang shalatnya. Hal itu dia lakukan sejak awal masuk masjid. Setelah itu ia duduk. Saya merasa kagum dan simpati terhadapnya. Tatkala iqamah usai khuthbah dikumandangkan, ternyata dia tidak ikut shalat Jumat bersama jamaah yang lain. Saya pun menganggap ini perkara yang serius dan saya benar-benar penasaran. Tatkala selesai shalat, saya menghampiri orang itu dan bertanya, “Wahai kisanak, tidak ada yang lebih mengherankan diriku dari apa yang kamu lakukan. Kamu memperpanjang dan memperbagus shalat sunnah, tapi meninggalkan yang fardhu dan meremehkannya?

Ia menjawab, “Maaf, saya memiliki alasan dan ada hal yang menghalangi saya untuk shalat?” Saya bertanya, “Alasan apa itu?” Dia berkata, “Saya memiliki hutang, dan karena itulah saya banyak bersembunyi di rumah, lalu hari ini saya menghadiri shalat Jumat di Masjid Jami’. Tapi tatkala iqamah hendak dikumandangkan, saya menoleh dan tak sengaja saya melihat orang yang saya hutangi. Karena begitu takut, menyebabkan saya kencing di celana, begitulah ceritanya. Saya mohon, Anda merahasiakan hal ini.” Saya bertanya, “Siapa orang yang telah memberimu pinjaman?” Dia menjawab, “Da’laj bin Ahmad” Kebetulan, di samping orang itu ada teman Da’laj yang mendengar perbincangan itu. Teman itupun seketika  menghampiri Da’laj dan menceritakan apa yang baru saja ia dengar. Da’laj berkata, ”Hampirilah orang itu dan ajaklah ia ke kamar mandi, berikan salah satu pakaianku, lalu ajak ia ke rumahku. Orang itu pun melaksanakan apa yang diminta Da’laj.

Sesampainya Da’laj di rumah, ia menyajikan hidangan makanan dan menimatinya bersama orang itu. Tak lama kemudian, Da’laj mengeluarkan nota hutangnya, dan tertulis bahwa orang itu memiliki hutang 5.000 dirham. Da’laj bertanya, ”lihatlah dahulu, apakah ada hitungan yang keliru atau terlupa?” Orang itu menjawab, ”Tidak!”

Setelah itu Da’laj memberikan stempel lunas pada nota tersebut, kemudian mengambil uang 5.000 dirham dan berkata, ”Untuk nota hutang ini, saya telah menghalalkan untuk Anda, sehingga tidak ada hutang piutang antara saya dan Anda. Kemudian saya mohon Anda bersedia menerima 5.000 dirham ini sehingga lunaslah (rasa bersalah) saya karena menyebabkan Anda takut tatkala melihat saya di masjid Jami’.” (Wafiyatul A’yan 2/271)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *