Usroh

Karena Kita Telah Memilih

Tak sekedar mempertemukan laki-laki dan perempuan dalam satu ikatan, pernikahan adalah upaya meraih ketentraman hidup yang diselimuti cinta dan kasih sayang. Kita menyebutnya dengan sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sebuah impian indah dari perjalanan pernikahan yang seringkali tidak mudah. Surga dunia luar biasa nikmat, yang menjadi harapan agar menyata dalam kehidupan, puncak hasrat akan kemuliaan syahwat. Imbalan yang pantas atas semua jerih payah yang melelahkan raga dan menggelisahkan jiwa.

Dan karena ruh-ruh manusia ibarat pasukan yang berkelompok, yang jika saling mengenal akan menjadi akrab, dan jika saling bermusuhan akan saling berselisih, maka pencarian identitas kelompok menjadi penting agar perselisihan tidak menjadi sering, sebab jiwa yang terasing dalam kumpulannya. Agar hati merasa tenteram dan nyaman, sebab ia menjadi diri sendiri. Tanpa perlu melakukan perubahan dalam rangka penyesuaian yang seringkali sulit, berat dan membutuhkan waktu lama untuk hasil yang tidak seberapa.

Maka, pernikahan adalah pilihan. Dalam maknanya sebagai sebuah tindakan, atau dalam penentuan pasangan hidup. Sehingga, apakah kita memilih untuk menikah atau tidak, dan dengan siapa kita akan menikah, adalah pilihan bebas bertanggung jawab yang harus kita lakukan sebaik mungkin. Agar perjalanan pernikahan yang tidak mungkin kembali ke belakang ini mendatangkan keuntungan yang maksimal, dan bukan kerugian karena gagal.

Yang pertama adalah ilmu. Bertindak sebagai referensi tindakan, ilmu akan menyediakan berbagai pilihan untuk dijalani dalam kehidupan. Ketersediaan ilmu yang memadai tentu akan memudahkan kita menjalani kehidupan berkeluarga dengan baik. Pada keinginan kita untuk menjadikan pernikahan sebagai ibadah kepada Allah, pada keinginan kita untuk menjadi tim yang kompak guna menghadapi berbagai persoalan dan keadaan yang nanti akan muncul. Terutama ilmu tentang hak dan kewajiban agar keseimbangan yang menentramkan bisa diraih. Menikah berarti harus siap berbagi, sebab kita tak lagi sendiri.

Yang kedua, memilih pasangan yang memiliki keshalihan. Pribadi dengan berbagai elemen penting dan utama untuk kebaikan bersama, karena memiliki visi hidup yang siap membaikkan hari ini untuk bekal hari nanti. Kondisi mental yang siap mengutamakan ridha Allah di atas kepentingan pribadi disertai energi yang cukup untuk mengalah, menunda, berkorban atau memaafkan. Bahkan ketika terluka dan kecewa oleh pasangan yang tidak sesuai keinginan, upaya perbaikan masih memungkinkan untuk diupayakan.

Pada laki-laki ia ditambah dengan akhlak yang baik. Karena sebagai pemimpin yang harus mengambil keputusan untuk keluarga, cara menyampaikan keputusan juga memengaruhi perasaan pihak yang menerima. Dan itulah akhlak! Ada cara-cara yang menentramkan sebagaimana ada pula yang menyakitkan. Dan al Qur’an memerintahkan para laki-laki untuk memperlakukan para istri dengan baik. Maka dari itu, menepikan faktor akhlak menjadi kesalahan serius. Sebab, perlakuan yang nanti akan muncul cenderung menyakitkan pasangan. Bagaimana jika ia berlangsung dalam waktu yang panjang?

Maka Rasulullah menerima alasan seorang shahabiyah yang tidak mau menikah karena merasa tidak sanggup menjalankan kewajiban sebagai istri nantinya. Bahkan penghargaan Rasulullah atas pilihan tidak menikah itu ditunjukkan dengan sabda Beliau kepada bapak dari perempuan ini dengan melarangnya menikahkan si anak tanpa persetujuannya.

Dan karena tidak semua lak-laki bisa menentramkan semua perempuan, maka pilihan yang sekufu sangat pantas untuk diperhatikan. Sebagaimana Rasulullah mengarahkan Fathimah binti Qais untuk menikah dengan Usamah dan membantunya menilai Abu Jahm dan Muawiyah secara jernih agar menemukan pasangan yang tepat. Fathimah yang awalnya ragu dengan pilihan itu, ternyata memberikan pernyataan bahwa akhirnya merasa beruntung dan menemukan banyak keberkahan.

Atau persetujuan Rasulullah kepada Barirah untuk tidak rujuk dengan Mughits, mantan suaminya, meski dalam derai air mata memohon kepadanya untuk kembali, Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam menghargai pilihan Barirah meski hal itu berarti menolak saran Rasulullah. Hal yang juga Nabi tunjukkan kepada Jamilah binti Ubay saat menggugat cerai Tsabit bin Qais karena takut terjatuh dalam kekafiran. Setelah Jamilah mengembalikan mahar, Beliau pun memerintahkan Tsabit untuk menceraikan istrinya.

Maka, pribadi shalih pun bisa tidak tepat menjadi pilihan jika faktor-faktor penentram jiwa tidak ada di sana. Semisal kegagalan pernikahan dua pribadi utama, Zaid, putra angkat Rasulullah dengan Zainab binti Jahsy yang diabadikan di dalam Al Qur’an. Dan karenanya, menolak lamaran laki-laki shalih bisa saja dilakukan, dan tercela karenanya jika hati kita memang tidak memiliki kencenderungan kepadanya. Semisal penolakan lamaran Salman al Farisi karena si perempuan lebih memilih Abu Darda’, atau penolakan Rasulullah atas lamaran Abu Bakr dan Umar untuk Fathimah binti Rasulillah, dan kemudian menikahkannya dengan Ali meski paling miskin di antara yang lain.

Dalam hal ini DR. Shalih al Fauzan berkata, “Jika Anda tidak berkenan menikah dengan seseorang, maka tidak ada dosa atas Anda meski dia lelaki yang shalih. Karena sesungguhnya, pernikahan dibangun di atas ikhtiar memilih suami yang shalih dan kenyamanan jiwa kepadanya. Kecuali jika Anda tidak menyukainya karena agamanya. Maka Anda berdosa dalam hal ini, dari sisi kebencian kepada orang mukmin. Sementara orang mukmin wajib dicintai karena Allah. Akan tetapi, bersama kecintaan Anda kepadanya secara agama, tidak harus Anda menikah dengannya, selama tidak ada kecenderungan hati kepadanya. Allahu a’lam.

Maka, sebuah pernikahan sebaiknya dimulai dari pilihan sadar tanpa paksaan. Sebab jika salah menentukan pilihan, maka sejak awal kita sudah menempatkan diri dalam kesulitan. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *