Kafaratul Yamin dan Cara Menebusnya
Ustadz, seseorang pernah bersumpah dengan mengatakan “demi Allah” untuk melakukan sesuatu, namun hal itu dilanggarnya. Kemudian seseorang mengatakan kepadanya, kamu harus membayar kafaratul yamin. Apa sih kafaratul yamin, dan bagaimana cara membayarnya?
Jawab.
Kafaratul yamin adalah bentuk penebusan sumpah dari seorang muslim atau muslimah yang sudah mukallaf ketika mengulang-ngulang ucapan “Demi Allah” saat ingin melakukan sesuatu, seperti mengucapkan “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi si fulan” atau “Demi Allah, aku akan mengunjungi si fulan” sebanyak dua kali atau lebih, atau ucapan-ucapan lain sejenisnya. Kemudian dia melanggarnya dengan tidak melaksanakan perbuatan yang akan dilakukan atau ditinggalkannya berdasarkan sumpahnya tersebut. Dia wajib membayar kafarat (tebusan) sumpah, dengan cara memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian atau membebaskan budak.
Hal ini berdasarkan firman Allah Yang artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jangalah sumpahmu” [Al-Maidah : 89]
Bila sumpah tersebut terucap oleh lisannya tanpa disengaja atau dimaksudkan, maka sumpah tersebut dianggap tidak berlaku, sehingga dia tidak wajib membayar kafarat atas hal itu. Hal ini berdasarkan firmanNya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” [Al-Ma’idah : 89]
Adapun seseorang yang sumpah berkali-kali untuk satu perbuatan dia cukup membayar satu jenis kafarat saja. Sebaliknya jika bersumpah berulang-ulang untuk jenis perbuatan yang berbeda maka wajib baginya membayar kafarat untuk setiap perbuatan dan sumpahnya.
Cara membayar kafaratul yamin adalah dengan memberi makan (makanan yang biasa dimakan sehari-hari) kepada 10 orang miskin siang dan malam, dan tidak boleh hanya siang atau sore saja. Pembayaran kafarat boleh diberikan kepada 1 keluarga jika memang terdiri dari 10 orang miskin baik kecil maupun dewasa. Jika hendak membayarnya dengan bahan matang dan terbiasa makan dengan lauk atau sayur, maka wajib menyertakan lauk dan sayur dalam makanan tersebut. Jika berbentuk bahan mentah ukurannya adalah setengah sha’ atau kurang lebih 1,5kg. Adapun uang atau harta yang dipakai hendaknya diambilkan dari harta orang yang melanggar sumpah. Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Baz melarang membayarnya dalam bentuk uang tunai. ( Mughni Ibnu Qudamah 11/256, Fatawa islamiyah 3/481). Jika tidak mampu, maka dia wajib berpuasa 3 hari berturut-turut. Catatan; kafarah ini hanya diwajibkan jika ada kata-kata demi Allah, atau “wallahi, tallahi, billahi” yang artinya adalah “demi Allah”, janji yang diucapkan dan tidak disertai kata tersebut lalu dilanggar hukumnya dosa tapi tidak diwajibkan kafarah. Misalnya cuma mengatakan, “Janji deh, aku besok pasti datang.” lalu tidak jadi datang, dia dosa tapi tidak wajib kafarah.
(Lihat fatwa-fatwa terkini 2/112, Tanya jawab seputar Islam fatwa no 45676, situs pernik muslim.com)