Ibadah Bagi Wanita Haid
Ibadah Bagi Wanita Haid – Assalamu’alaikum warahmatullah
Ar Risalah saya mau tanya, apa saja hal hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haid selain dilarang untuk berpuasa dan shalat? Bolehkah ketika haidh mengajar ngaji iqra’ diteras masjid, mendengarkan bacaan alqur’an lewat HP, menghapal surat surat pendek, berdzikir, memotong rambut dan kuku, bershalawat?, ini saya tanyakan karena ada seorang penceramah di desa saya yang mengatakan bahwa wanita haidh dilarang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan agama, terimakasih atas penjelasannya
Jawab :
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah walhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi washahbihi wa man tabi’a hudah.
Selain dilarang untuk shalat dan puasa, wanita yang haid juga dilarang untuk tawaf di ka’bah sebagaimana sabda Nabi kepada ‘Aisyah radhiallahu’anha :
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sabda Rasulullah kepada Aisyah radhiallahu’anha “Lakukanlah amalan yang dilakukan orang yang berhaji selain..” ini menunjukkan bolehnya bagi wanita yang haid berdoa, berdzikir, bershalawat, mendengarkan alqur’an, mengulang hapalan alqur’annya, mengajarkan alqur’an, bahkan ada sebaian ulama (diantaranya syaikh mustafa al adawi) yang menguatkan pendapat bolehnya wanita memegang mushaf dan mendengarkan kajian di masjid. Karena semua itu bisa dilakukan oleh orang yang berhaji.
Begitu pula memotong rambut dan kuku, dibolehkan bagi wanita haid untuk memotongnya karena tidak ada dalil yang melarangnya. tidaklah benar anggapan orang yang sedang haid tidak boleh memotong kuku dan rambutnya, atau kalau ada yang rontok harus disimpan dan ikut dimandikan ketika bersuci. Anggapan mereka bahwa nanti di akhirat bagian yang najis itu didatangkan adalah anggapan yang tidak ada asalnya dalam agama.
Suami yang istrinya sedang haid juga tidak boleh mencampurinya (boleh dicumbui tapi tidak boleh dicampuri) sebagaimana firman Allah Ta’ala,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid.” (Al Majmu’, 2: 343)
Memang dalam beberapa masalah ulama berbeda pendapat mengenai boleh atau tidaknya wanita haidh membaca/memegang mushaf dan diam di masjid (dan yang pendapat yang kuat wallahua’lam adalah kebolehanya, karena bila tidak boleh tentunya Rasulullah melarang aisyah untuk tingal di masjid dan melarangnya untuk membaca/memegang alqur’an)
Adapun melarang wanta haid untuk melakukan (seluruh ibadah) kegiatan yang berhubungan dengan agama maka ini adalah menyelisihi petunjuk rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.
Pingback: Istri tidak Taat Suami - arrisalah