Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
Sampai sekarang, masih terjadi perselisihan di kalangan masyarakat tentang kebolehan wanita ziarah kubur. Tulisan di bawah ini sedikit menjelaskan permasalahan tersebut disertai dengan dalil-dalilnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita :
Pendapat Pertama : Boleh bagi wanita berziarah kubur. Ini pendapat mayoritas ulama ; madzhab Hanafiyah, riwayat madzhab Malikiyah, riwayat yang benar dari Syafi’iyah jika aman dari fitnah, dan riwayat dari Hanabilah. ( al-Mughni 2/430 ). Adapun dalil-dalil mereka sebagai berikut :
Dalil Pertama : Hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha,
“ Aku berkata, ‘Lalu apa yang kubaca kepada mereka (ketika ziarah kubur ) wahai Rasulullah? ‘ Beliau menjawab, ‘Bacalah: Semoga keselamatan tercurah bagi penduduk kampung orang-orang mukmin dan muslim ini. Dan semoga Allah memberi rahmat kepada orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang kemudian, dan kami insya Allah akan menyusul kalian semua.” ( HR. Muslim (1619 ))
Hadist di atas menunjukkan kebolehan wanita berziarah kubur, karena Rasulullah mengajari Aisyah do’a ziarah kubur.
Dalil Kedua : Hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
“ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berjalan melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Maka Beliau berkata,: “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah”. Wanita itu berkata,: “Menjauhlah dari saya, karena kamu tidak mengalami musibah seperti yang aku alami “. Wanita itu tidak mengetahui beliau. Ketika hal itu diberitahu kepadanya, maka wanita tersebut mendatangi rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ternyata beliau tidak ada pengawalnya, dan dia berkata; “Maaf, tadi aku tidak mengetahui anda”. Maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya sabar itu pada saat pertama datang musibah”. ( HR.al-Bukhari (1203) dan Muslim (926))
Berkata Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari (3/148 ) :
“ Tempat pengambilan dalil dari hadist di atas, bahwa Rasulullah tidak mengingkari duduknya wanita tersebut di samping kuburan, sedangkan ketetapan beliau merupakan hujjah. ….Yang dilarang adalah tangisannya yang sangat kencang, atau tinggi suaranya. “
Dalil Ketiga : Hadist Ibnu Buraidah dari bapaknya radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah.( HR.Muslim 1623 )
Dalil Keempat : Imam Ahmad ketika ditanya tentang hukum wanita berziarah kubur, beliau menjawab :
“ Saya berharap insya Allah hal itu tidak apa-apa, karena Aisyah pernah berziarah ke kuburan saudaranya (Abdurrahman ). “ (at-Tamhid 3/234 )
Pendapat Kedua : Haram ziarah kubur bagi wanita. Ini pendapat sebagian Hanafiyah dan Malikiyah, dan riwayat dalam madzhab Hanabilah, dan pilihan Ibnu Taimiyah. ( al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah : 1/449 ). Adapun dalil- dalil mereka sebagai berikut :
Dalil Pertama : Hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
“ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang terlalu sering menziarahi kuburan.“( HR.at-Tirmidzi (976), Ibnu Majah (1576), Ahmad ( 8449). Berkata at-Tirmidzi : “ Ini hadist Hasan Shahih.”)
Jawaban : larangan di atas ditujukan kepada wanita-wanita yang terlalu sering dan terus menerus berziarah ke kuburan, karena shighat yang digunakan adalah zawwarat, yang menunjukkan mubalaghah (berlebih-lebihan). Berkata Ibnu Hajar di dalam Fathu al-Bari (3/149) :
“ Berkata al-Qurthubi : “ Laknat ini ditujukan kepada wanita-wanita yang terlalu sering berziarah kubur, karena di situ disebut sifat al-mubalaghah ( berlebih-lebihan ), salah satu sebab dilaknat, karena hal itu (terlalu seringnya wanita berziarah kubur) akan menyebabkan terabaikannya hak-hak suaminya dan keluarnya dia dengan berdandan dan kadang wanita sering menjerit-jerit. “
Atau dikatakan bahwa larangan tersebut telah dihapus dengan hadist yang membolehkan. Berkata at-Tirmidzi di dalam as-Sunan ( 976 ) mengomentari hadist di atas :
“ Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut sebelum keluarnya keringanan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai bolehnya ziarah kubur, tetapi setelah ada keringanan untuk ziarah kubur, maka keringanan tersebut berlaku untuk laki-laki dan perempuan. “
Selain itu bahwa alasan bolehnya berziarah kubur, salah satunya adalah fainnaha tudzakiru al- akhirah (mengingatkan kepada kehidupan di akherat ), sebagaimana riwayat Abu Daud dan an-Nasai, begitu juga bisa meluluhkan hati, maka hal itu berlaku juga untuk laki-laki dan perempuan.
Dalil Kedua : Hadist Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat para wanita yang menziarahi kuburan, dan orang-orang yang menjadikannya sebagai masjid dan memberikan pelita.” ( HR. Abu Daud (2817 ), at-Tirmidzi ( 294), an-Nasai (2016), Ahmad (1926 ))
Jawaban : sebagian besar ahli hadist, seperti al-Mizzi mendhoifkan hadist di atas, karena di dalamnya ada perawi yang bernama Abu Shalih Badzam. ( lihat at-Tamhid 3/234 )
Dalil Ketiga : Hadist Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anhu:
”Kami dahulu dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.” (HR. al-Bukhari (1278) dan Muslim(938))
Dalil Keempat : Kebanyakan kaum wanita hatinya tidak kuat ketika melihat hal-hal yang membuatnya sedih. Di dalam ziarah kubur dikhawatirkan mereka kaget, stress, menangis dengan meraung-raung atau bahkan pingsan yang akan menyusahkan dirinya sendiri dan orang lain. Maka ziarah kubur dilarang untuk wanita supaya tidak berpotensi menimbulkan hal-hal negatif seperti yang di atas.
BACA JUGA : Memindahkan Makam
Pendapat Ketiga : Makruh ziarah kubur bagi wanita. Ini pendapat Syafi’iyah, dan masyhur dari Hanabilah. ( Mughni al-Muhtaj 2/57 )
Berkata Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni (2/430 ) :
“ Ada kemungkinan ( bolehnya ziarah kubur ) hanya untuk laki-laki saja, tetapi kemungkinan juga bahwa hadist yang melaknat wanita-wanita penziarah kubur, setelah bolehnya bagi laki-laki, berada antara larangan dan kebolehan, maka paling tidak, hukumnya makruh. Selain itu, dikarenakan wanita sedikit kesabarannya, dan sering mengeluh. Ketika wanita berziarah ke kuburan menyebabkan munculnya kesedihannya dan mengingatkannya kepada musibah yang menimpanya, hal itu berpotensi menyebabkannya berbuat sesuatu yang diharamkan. “
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan bolehnya wanita ziarah kubur dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang diharamkan seperti menangis dengan meraung-raung, memukul kepala atau merobek-robek baju. Oleh karenanya, bagi wanita yang merasa dirinya tidak kuat menahan perasaan dan emosi, maka tidak dianjurkan untuk berziarah kubur. Apalagi kalau hal itu menyebabkan ikhtilath (bercampurnya laki-laki dan perempuan ) yang akan menimbulkan fitnah.
Tetapi jika hal-hal yang dikhawatirkan tersebut tidak ada, maka wanita dibolehkan untuk berziarah kubur. Wallahu A’lam.
Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA
Pondok Gede, 2 Rabi’ul Akhir 1436 / 23 Januari 2015 M