Hukum Taat Kepada Penguasa
Syaikh Ibn Utasimin ditanya tentang apakah hukum taat kepada penguasa yang tidak berhukum kepada kitabullah dan sunnah RasulNya shallallahu’alaihi wasallam?
jawab :
Ketaatan kepada penguasa yang tidak berhukum kepada kitabullah dan sunnah rasulNya hanya wajib dilakukan pada selain berbuat maksiat kepada Allah dan RasulNya, namun tidak wajib memeranginya karena hal itu. bahkan tidak boleh kecuali bila sudah mencapai batas kekufuran. maka ketika itu, wajib menentangnya dan dia tidak berhak ditaati kaum muslimin.
berhukum kepada selain apa yang diturunkan dalam kitabullah dan sunnah RasulNya akan mencapai tingkat kekufuran bila mencukupi dua syarat :
pertama, ia mengetahui hukum Allah dan RasulNya, jika dia tidak mengetehauinya maka tidak kafir karena menyelisihinya.
BACA JUGA: Menaati Penguasa Zhalim (Bukan Kafir)
kedua, faktor yang mendorong ia berhukum kepada selain apa yang diturunkan Allah adalah keyakinan bahwa syaiat islam tidak relevan dengan masa kini, dan yang selain syariat islam itu lebih relevan dan lebih berguna bagi manusia.
dengan dua syarat ini, berhukum kepada selain apa yang diturunkan Allah adalah merupakan kekufuran yang mengeluarkan dari agama ini. hal ini berdasarkan firmanNya :
“Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Al Maidah: 44)
wewenangnya sebagai penguasa menjadi batal, manusia tidak boleh lagi taat kepadanya, wajib memerangi dan mendongkel kekuasaannya.
Sedangkan bila dia berhukum kepada apa yang diturunkan Allah sementara dia meyakini bahwa berhukum kepadanya adalah wajib dan lebih memberikan maslahat bagi para hambaNya akan tetapi dia menyelisihi karena terdorong hawa nafsu atau ingin berbuat kedhaliman terhadap orang yang dijatuhi hukuman; maka dia bukan kafir akan tetapi sebagai oang yang fasiq atau dhalim, wewenangnya masih berlaku, menaatinya pada selain berbuat masiat masih wajib, tidak boleh memerangi dan mendongkel kekuasaannya dengan paksa (kekuatan) dan tidak boleh pula membangkang terhadapnya karena Nabi melarang pembangkangan terhadap para pemimpin umat kecuali kita melihat kekufuran yang nyata sementara kita memiliki bukti berdasarkan syariat Allah Ta’ala.
Majmu’ fatawa wa rasail syaikh Ibn Utsaimin, dinukil dari fatwa-fatwa terkini, darul haq 2/174-175
Sikap Kita Terhadap Peradaban Barat
Apakah kita mesti menerima peradaban barat dengan akal yang bersinar-sinar demi untuk merealisasikan kebangkitan besar Islam?
jawab :
sekarang ini, banyak sekali penemuan-penemuan baru yang dimiliki negara-negara barat, tidak dimiliki kaum muslimin, namun mereka juga memiliki hal-hal negatif yang amat banyak. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa kaum muslimin tidak boleh mengadopsi semua yang dimiliki barat, ataupun menolak semuanya. Akan tetapi kewajiban mereka adalah menyeleksi dan mengambil hal yang bermanfaat sesuai dengan ajaran agama dan petunjuk kitab kita serta meninggalkan apa yang diperingatkan dan dilarang agama kita.
silsilah kitab ad da’wah, syaikh al Fauzan. dinukil dari fatwa-fatwa terkini, darul haq 2/177
mudah2an ini bukan tanda akhir zaman yaa Rabb