Hukum Positif? dan Membungkuk kepada Selain Allah adalah Haram
Hukum Positif?
Apakah para pemimpin yang memutuskan hukum tidak dengan wahyu yang diturunkan Allah dapat dikatakan sebagai orang-orang kafir? Kalau kita katakan mereka itu adalah muslim, bagaimana sikap kita terhadap firman Allah:
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka adalah orang-orang yang kafir…”? (QS. Al-Maa-idah: 44).
jawab :
Alhamdulillah. Orang-orang yang memutuskan hukum tidak dengan Kitab yang diturunkan Allah itu ada beberapa kelompok. Masing-masing mendapatkan konsekuensi hukum yang berbeda tergantung dengan bentuk perbuatan dan keyakinan mereka.
Orang yang memutuskan hukum dengan hukum selain Kitab yang diturunkan Allah, dan dia meyakini bahwa hukum itu lebih baik dari hukum Allah, maka ia telah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Demikian juga mereka yang memberlakukan undang-undang positif buatan manusia sebagai ganti dari syariat Allah, dan ia berpandangan bahwa perbuatan itu boleh-boleh saja, meskipun ia mengatakan, “Hukum Allah itu lebih baik,” tetap saja dia kafir, karena telah menghalalkan yang telah diharamkan oleh Allah.
Adapun orang yang memutuskan hukum dengan selain Kitab Allah karena memperturutkan hawa nafsu, karena menerima suap, atau karena adanya permusuhan antara dirinya dengan terdakwa, atau karena sebab-sebab lain, sementara ia sadar bahwa ia tengah berbuat maksiat dengan perbuatannya itu, bahwa sebenarnya ia wajib memutuskan hukum dengan hukum Allah, maka orang tersebut dianggap sebagai Ahli maksiat dan pelaku dosa besar. Ia dianggap telah melakukah kekufuran kecil, kezaliman kecil dan kefasikan kecil, sebagaimana pengertian yang dinukil dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma, dari Thawus dan dari banyak kalangan ulama As-Salaf Ash-Shalih. Pendapat itu sudah populer sekali di kalangan para ulama. Wallahul Muwaffiq.
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz -Rahimahullah-IV : 416
Membungkuk Kepada Selain Allah Adalah Haram
Apakah boleh membungkuk untuk menghormati orang yang terhormat atau orang yang sudah tua, atau salah satu dari orang tua, sebagai ganti dari ucapan, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”?
Alhamdulillah. Penghormatan yang dikenal dalam Islam adalah ucapan, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,” berdasarkan firman Allah:
“Maka ucapkanlah salam kepada diri kalian sebagai penghormatan dari sisi Allah yang penuh berkah lagi baik…” (QS. An Nur : 61)
Banyak hadits yang diriwayatkan sehubungan dengan penghormatan itu. Adapun membungkuk, tidaklah boleh, kecuali kalau orang yang diberi salam itu sudah tua sehingga tidak mampu berdiri, atau kalau salah satu orang tua kita sedang duduk dan kita tidak ingin ia bangkit, sehingga memberatkannya untuk bangun dan menyalami serta memeluk kita. Kalau dalam kondisi itu kita membungkuk dan mencium kepalanya atau keningnya untuk menghormatinya, boleh-boleh saja, dan itu bukanlah termasuk membungkuk dalam arti beribadah kepadanya. Tidak diragukan lagi bahwa membungkuk itu adalah ibadah kepada Allah seperti dalam rukuk. Kalau itu dilakukan bukan untuk memberi salam atau mencium (yang lebih rendah tempatnya), maka itu jelas merupakan penghormatan kepada orang tersebut. Kala itu hukumnya adalah syirik.
Syaikh Abdullah bin Jibrin dinukil dari islamqa.com