Hukum Menggunakan Member Card
Member Card atauBithaqatu at-Takhfidh adalah kartu yang mana pemiliknya berhakmendapatdiskonsaatmembeli barang atau jasa yang diberikan oleh perusahan-perusahan tertentu.
Member Card mempunyai banyak macam.Pertama,Free Member Cardatau kartu keanggotaan yang didapatkan dengan cara gratis, atau sekedar membayar uang biaya pembuatan kartu. Kedua,Special Member Card, yang mana transaksi terjadi daridari dua pihak saja: penyelenggara yang mengeluarkan kartu, dan anggota atau peserta yang membeli kartu. Ketiga,Common Member Cardyang mana transaksi terjadi dari tiga pihak: penyedia barang dan jasa, penyelenggara yang mengeluarkan kartu, serta anggota atau peserta yang membeli kartu. Kedua macam Member Card tersebut didapat dengan cara membayar. (Dr. Khalid bin Ali al Musyaiqih, Fiqh Muamalat Masa Kini, hlm: 97)
Untuk jenis kartu yang gratis, para ulama membolehkan untuk bertransaksi dengannya. Adapun untuk jenis kartu yang tidak gratis para ulama berbeda.
Pendapat Pertama:Mayoritas ulama kontemporer menyatakan haram. Mereka menyatakan alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama:Unsur gharar atau ketidakpastian. Karena anggota sudah membayar kartu, dengan tujuan mendapatkan discount, padahal dia tidak mengetahui kadar discount yang akan diterimanya, mungkin saja jumlahnya lebih kecil dari harga kartu itu sendiri, bisa jadi lebih besar dari harga kartu tersebut. Dalam hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (HR. Muslim)
Kedua:Unsur spekulasi, karena anggota yang telah membayar kartu dengan harga tertentu tidak tahu apakah dia akan untung dalam transaksi ini, atau akan merugi. Jika dia menggunakan kartu tersebut secara terus menerus, mungkin dia akan beruntung, tetapi sebaliknya jika dia tidak memakainya kecuali hanya sedikit saja, atau tidak memakainya sama sekali, tentunya dia akan merugi. Ini adalah bentuk perjudian yang diharamkan Islam, sebagaimana firman Allah (QS. Al Maidah: 90).
Ketiga:Unsur penipuan. Karena sebagian besar discount yang dijanjikan di dalam Member Card ini sekedar iming-iming yang jauh dari kenyataan. Kadang,harga barang-barang tersebut dinaikan terlebih dahulu baru didiskon.Terkesan bahwa harganya murah padahal sebenarnya tidaklah demikian.
Keempat:Member Card ini banyak menimbulkan kasus perselisihan dan komplain, khususnya antara anggota dengan pihak penyedia barang dan jasa, yang kadang mereka tidak mau memberikan discount sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak yang mengeluarkan Member Card. Hal seperti ini harus dicegah dan dilarang. Sebagaimana firman Allah swt:
Kelima: Bahwa dalam Member Card ini, pihak penyelenggara telah menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Pihak penyelenggara hanya bisa mengobral janji dari pihak lain yang belum tentu dipenuhinya. Oleh karenanya, kita dapatkan pihak penyelenggara juga tidak bisa ikut campur ketika para penyedia barangdan jasa sengaja menaikkan harga secara sepihak dengan dalih pembiayaan naik dan lain-lainnya. Ini semua dikatagorikan menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Dan seperti ini dilarang oleh Rasulullah saw, sebagaimana yangterdapat dalam hadist:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!" (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Al Majma’ Al Fiqh di Rabithah al ‘Alam al Islami pada daurahnya ke-18 di Makkah pada 10-14 Rabi’ul Awal 1427 H/ 8-12 April 2006 M telah memutuskan haramnya menggunakan Member Card ini. Begitu juga al-Lajnah ad Daimah lil Ifta’ di Saudi Arabiatelah mengeluarkan fatwa no: 12429, tentang haramnya Member Card ini.
Pendapat Kedua:sebagian ulama membolehkan penggunaan Member Card ini dengan menjelaskan alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama: Pada asalnya semua muamalah adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.
Kedua: bahwa harga kartu merupakan upah untuk penyelenggara karena telah menjadi perantara kepada para penyedia jasa agar mereka memberikan discount kepada para anggota Member Card. Upah seperti ini dibolehkan karena termasuk upah dari sebuah kerja. (Al Hawafiz at Tijariyah: 179-192)
Ketiga: Imam Ahmad membolehkan seseorang mengatakan kepada pihak lain: “Pinjamkan saya uang dari fulan sebanyak 100 juta, nanti kamu akan mendapatkan 10 juta dari saya “. (Al Mughni, 6 /441)Maka, jika menjadi makelar hutang saja dibolehkan, tentunya menjadi makelar discount, lebih dibolehkan.
Keempat:Bahwa gharar di dalam Member Card bukanlah gharar yang diharamkan syari’ah, karena dikatagorikan gharar yang sedikit. Sedangkan gharar yang diharamkan dimanaterdapat kemungkinkan satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain.
Bagaimana jika transaksi tersebut mempunyai dua kemungkinan, kemungkinan pertama akan menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan kemungkinan kedua menyebabkan hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lain? Jika yang sering terjadi adalah salah satu pihak mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka dilarang. Tetapi jika yang sering terjadi adalah kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan, maka dibolehkan.
Sebagi contoh dalam transaksiAl Arbun dimana pembeli menyerahkan uang muka kepada penjual dengan catatan jika transaksi berlanjut, pembeli hanya melunasi kekurangan pembayaran. Tapi, jika pembeli membatalkan transaksi, uang muka tersebut milik penjual. ( TamamulMinnah, hlm. 340). Transaksisemacam ini dibolehkan oleh Imam Ahmad dan beberapa ulama salaf. Karenauang muka tidak termasukperjudian, atau mengambil keuntungan atas kerugian pihak lain. Uang muka tersebut untuk menguatkan perjanjian dan sebagai komitmen pembeli untuk membeli barang yang dipesannya.
Dalam hal ini Member Card termasuk akad yang mengandung manfaat bagi kedua belah pihak; pihak penyelenggara dan pihak peserta, walaupun harus diakui bahwa bisa saja salah satu pihak menjadi rugi sementara pihak yang lain diuntungkan. Oleh karena itu untuk menentukan hukumnya, harus dilihat dulu:
Pertama: Jika peserta banyak membutuhkan barang atau jasa yang disediakan oleh pihak penyelenggara, maka tentunya kedua belah pihak akan mendapatkan manfaatnya, maka hal seperti ini dibolehkan.
Kedua:Jika peserta pada dasarnya tidak banyakmembutuhkan barang dan jasa tersebut, maka hal ini termasuk di dalam gharar yang banyak sehingga dilarang untuk dikerjakan, karena termasuk membuang-buang uang yang tidak ada manfaatnya. (Dr. Sami bin Ibrahim As Suwailim, Bithaqat Takhfidh fi Dhoui Qawaid al Muamalat As Syar’iyah)
Kesimpulan: Setelah melihat perbandingan antara dua pendapat di atas kemudian diterapkan pada fakta di lapangan, maka penulis cenderung berpendapat bahwa tidak boleh bertransaksi dengan menggunakan Member Card jenis kedua dan ketiga, yang mana untuk mendapatkannya harus membayar terlebih dahulu. Karena di dalamnya mengandung banyak gharar dan spekulatif, terutama pada zaman sekarang, sangat sedikit para pedagang yang jujur. Kebanyakan dari mereka hanya mengejar keuntungan belaka tanpa mengindahkan kaidah-kaidah Islam.
Adapun jika di lapangan ternyata ditemukan bahwa sebagian para penyelenggara kartu dan pedagang ada yang jujur,kemudian tidak ditemukan unsur penipuan dan gharar, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu boleh. Wallahu A’lam.
Cipayung, Jakarta Timur, 23 Jumadil Ula 1432 H /27 April 2011 M