Hukum Mencukur Dan Menggundul Rambut Bagi Wanita
Ada beberapa hukum terkait dengan rambut bagi wanita.
Pertama : Dibolehkan wanita memendekkan rambutnya dengan syarat-syaratnya.
Dalilnya adalah hadist Abu Salamah bin Abdurrahman radhiyallahu ‘anhu, anak susu dari Ummu Kultsum binti Abu Bakar, saudara perempuan Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata :
كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُؤُسِهِنَّ حَتَّى يَكُوْنَ كَالوَفْرَةِ
“Adalah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil (memendekkan) rambut mereka hingga seperti al-wafrah.” (HR. Muslim no.726)
Al-Wafrah sebagaimana yang disebutkan dalam Syarah Shahih Muslim (5/3) adalah rambut yang panjangnya sampai tidak melebihi ke kedua telinga. Al-Qadhi Iyadh berkata, “Yang diketahui secara umum bahwa kebiasan wanita-wanita Arab, mereka senang memanjangkan rambut mereka dan menjalinnya. Adapun yang dilakukan oleh istri-istri Nabi ini (yaitu memendekkan rambut) bisa jadi setelah wafatnya beliau n, karena mereka tidak lagi berdandan dan merasa tidak butuh untuk memanjangkan rambut mereka, hal ini untuk mempermudah perawatan rambut.”
Berkata Imam an-Nawawi di dalam Syareh Shahih Muslim(5/4), “ Apa yang disebutkan oleh al-Qadhi ‘Iyadh bahwa istri-istri Nabi melakukan hal itu setelah wafatnya beliau, bukan pada waktu hidupnya beliau, dan yang juga disampaikan oleh ulama-ulama lainnya, adalah sesuatu yang benar. Jangan sampai dikira mereka melaksanakan tersebut pada masa hidupnya Nabi. Dan hadits di atas menunjukkan bolehnya para wanita memendekkan rambut mereka. Wallahu A’lam.”
Keterangan al-Qadhi ‘Iyad dan Imam an-Nawawi di atas menunjukkan bahwa rambut tetap menjadi mahkota dan kebanggaan kaum wanita, termasuk wanitawanita Arab. Juga menunjukkan bahwa mereka memanjangkan rambut untuk tujuan kecantikan dan keindahan yang akan mereka pamerkan di depan para suami. Karena laki-laki biasanya menyukai wanitawanita yang berambut panjang.
Berkata Ibnu Rajab di dalam Syareh Shahih al-Bukhari(1/248) : “ Pemberitahuannya tentang keadaan rambut istri-istri Rasulullah menunjukkan bahwa beliau (Abu Salamah bin Abdurrahman) melihat rambutnya (Aisyah). Dan ini tidak ada perselisihan di dalamnya bagi yang menjadi mahramnya, kecuali apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau memakruhkannya. “
Kedua : Wanita dilarang untuk menggundul rambutnya.
Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda:
“Untuk wanita (dalam ibadah haji) tidak ada menggundul rambut, tetapi hanya memendekkan rambut.” (HR. Abu Dawud dengan Sanad Hasan)
Para ulama memberikan alasan larangan tersebut, diantaranya :
- Ketiga : Wanita yang menggundul rambutnya termasuk perbuatan yang menyerupai laki-laki, makanya dilarang dalam Islam.
- Pertama : Menggundul rambut bukanlah kebiasaan para istri sahabat dan tabi’in serta orang-orang yang datang sesudahnya.
- Kedua : Larangan wanita menggundul rambutnya pada waktu Haji dan Umrah menunjukkan bahwa selain waktuwaktu tersebut larangannya lebih kuat.
- Keempat : Wanita yang menggundul rambutnya termasuk perbuatan mutslah (membabat habis suatu anggota tubuh), karena rambutnya termasuk inti dari keindahan wanita. Dengan menggundulnya, berarti menjadikan bentuknya buruk dan seakan-akan menjadikannya cacat.
Ketiga : Wanita dilarang memendekkan rambutnya dengan mengikuti model rambut laki-laki.
Ini sesuai dengan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ia berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari)
Yang dilarang di sini adalah mengikuti model rambut laki-laki di lingkungannya. Di Indonesia umpamanya, kebanyakan laki-laki berambut pendek, maka wanita muslimah dilarang memotong rambutnya hingga pendek menyerupai rambut laki-laki. Sebaliknya wanita dibolehkan memendekkan rambutnya dengan model rambut wanita pada umumnya. Jika dia mempunyai suami, maka hendaknya disesuaikan dengan keinginan suami, karena salah satu tujuan wanita berhias adalah mendapat ridha suami.
Keempat : Wanita dilarang memendekkan rambutnya dengan mengikuti model rambut wanita kafir.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“ Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” ( HR. Abu Daud dan dishahihkan Ibnu Hibban )
Bagaimana batasan rambut yang menyerupai model wanita kafir ? Jawabannya, jika model tersebut menjadi ciri khas mereka. Adapun jika model rambut tersebut sudah bukan lagi ciri khas mereka, tetapi menjadi model umum bagi wanita, maka hal ini tidak dilarang selama tidak melanggar aturan-aturan rambut dalam Islam.
Jika suatu model rambut tertentu sudah menjadi ciri khas kelompok tersebut, maka tidak boleh meniru model tersebut. Ini bukan masalah rambut panjang atau pendek atau yang tidak mempunyai rambut, karena semua itu tidak mempengaruhi pahala di akhirat, tapi yang diperhitungkan adalah niatnya. Wallahu A’lam
Pingback: Hukum Menyemir Rambut Dalam Pandangan Islam
Pingback: Hukum Menindik Telinga, Hidung, Lidah dan Pusar