Asilah

Hukum Badal Haji; Menggantikan Orang Untuk Pergi Haji

 

Assalamu’alaikum warahmatullah. Ustadz, apa hukum badal haji? yaitu seseorang yang menyediakan dirinya menghajikan orang lain dengan biaya dari yang dihajikan. Apakah yang dihajikan mendapat pahala haji dan kewajibannya gugur? Bolehkah satu orang menghajikan 10 orang dengan satu kali haji? Syukran atas jawabannya.

 

Waalaikumussalam warahmatullah,

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Kebanyakan fuqaha empat madzhab berpendapat, dibolehkan—bahkan ada yang mewajibkan—melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang sudah meninggal dan ia belum berhaji, atau atas nama orang yang sakit dengan tanpa kemungkinan sembuh, padahal ia memiliki harta yang cukup. Rincian pendapat mereka sebagai berikut:

Para ulama madzhab Hanafi menyatakan, jika seseorang menderita sakit atau berudzur sehingga ia tidak mampu menunaikan haji padahal ia punya harta, ia harus menghajikan seseorang atas nama dirinya. Syaratnya, udzur itu ada sampai ia mati. Adapun orang yang menunda-nunda sehingga ia mati belum menunaikan haji, sah untuk dihajikan, bahkan ia wajib berwasiat untuk itu.

Menurut para ulama madzhab Malik, tidak dibolehkan sama sekali mewakilkan haji, kecuali orang yang sudah meninggal dunia, itupun jika ia berwasiat. Maka, sah—tetapi makruh—dan hanya boleh menghabiskan 1/3 hartanya. Orang yang lumpuh tidak boleh dihajikan karena ia memang tidak mampu menunaikannya.

Baca Juga: Tanda Haji Kita Diterima

Para ulama madzhab Syafi’i membolehkan haji atas nama orang yang masih hidup dalam dua keadaan:

  • Pertama, ketika seseorang berudzur secara fisik, namun secara finansial mampu. Yakni orang yang sakit, lumpuh, atau sebab lain. Bahkan, jika jelas-jelas didapatinya orang yang bisa diupahnya dengan upah yang wajar untuk menunaikan haji atas namanya, ia harus melakukannya.
  • Kedua, orang yang menjelang ajal dan ia belum menunaikan haji. Orang ini wajib berwasiat kepada ahli warisnya untuk menunaikan haji atas namanya dari harta warisannya, sebagaimana dibayarkan hutang-hutangnya. Jika tidak ada biaya, maka meskipun tidak berwasiat, boleh bagi ahli waris atau orang lain untuk menunaikan haji atas namanya.

Seperti halnya para ulama madzhab Syafi’i, para ulama madzhab Hambali membolehkan mewakilkan haji dalam dua keadaan:

  • Pertama, orang yang punya udzur: usia lanjut, lumpuh, sakit yang nyaris tanpa harapan sembuh, dan perempuan yang tidak mempunyai mahram. Jika mendapati seseorang yang dapat mewakilinya, maka ia harus mewakilkan pelaksanaan haji kepadanya dengan biaya darinya.
  • Kedua, seseorang yang meninggal dunia dan ia wajib menunaikan haji, namun ia belum menunaikannya; baik karena ia menunda-nunda maupun karena ada udzur. Maka, wajib dikeluarkan dari hartanya, meskipun ia tidak berwasiat.

 

Dalil dan Syarat Badal Haji

Dalil dibolehkannya mewakilkan haji di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan empat penyusun kitab Sunan dari Ibnu ‘Abbas dan yang lain bahwa ada seorang perempuan dari Khats’am bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku baru mampu (secara finansial) untuk menunaikan haji setelah beliau tua renta. Beliau tidak dapat tegak duduk di atas onta.” Rasulullah saw menjawab, “Berhajilah atas namanya!”

Hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna menunjukkan bahwa mewakilkan haji atau badal haji dibolehkan.

Meskipun diperbolehkan, para ulama menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut:

  1. Niat—yang terbaik melafalkannya, misalnya, “Saya berhaji atas nama si Fulan.”
  2. Yang dibadali tidak mampu melaksanakan sendiri tetapi punya harta yang cukup untuk membiayai ONH. Jika yang dibadali sehat, haji badal tidak sah. Tentang ini para ulama sudah berijmak.
  3. Udzurnya berkelanjutan seperti lumpuh, ditawan musuh/dijatuhi hukuman seumur hidup, atau sakit tanpa harapan sembuh.
  4. Udzur sudah ada sebelum dihajibadalkan.
  5. Biaya haji dari harta yang dibadali. Kecuali, jika ahli waris dengan sukarela membiayai keberangkatan haji atas nama orang yang dibadali. Jika seseorang yang membadali pelaksanaan haji dengan sukarela membiayai sendiri keberangkatannya, maka tidak sah menurut para fuqaha madzhab Hanafi, tetapi sah menurut para fuqaha madzhab Syafi’i dan Hambali.
  6. Berihram dari miqatnya orang yang dibadali, bahkan menurut para fuqaha madzhab Hambali, harus berangkat dari negeri orang yang dibadali.
  7. Tidak boleh memungut biaya atas pelaksanaan badal haji.
  8. Orang yang membadali harus sudah baligh.
  9. Orang yang membadali harus sudah melaksanakan haji, menurut para fuqaha madzhab Syafi’i dan Hambali. Para fuqaha madzhab Hanafi dan Maliki tidak mensyaratkannya.
  10. Orang yang membadali tidak boleh merusak hajinya.
  11. Tidak boleh juga menyelisihi keinginan yang dibadali. Misalnya orang yang yang dibadali menginginkan haji qiran, lalu orang yang membadalinya melaksanakan haji tamattu’; ini tidak boleh.
  12. Orang yang membadali hanya melaksanakan satu haji, atas nama dirinya atau atas nama orang lain.
  13. Orang yang membadali hanya membadali satu orang.

Kesimpulan

Badal haji dibenarkan menurut Islam, yang dihajikan gugur kewajibannya dan—insya Allah—mendapatkan pahala dari Allah serta gugur kewajibannya. Mengenai apakah boleh satu orang menghajikan lebih dari satu orang, para fuqaha sepakat hal itu tidak boleh. Wallahu a’lam.

 

Dijawab Oleh: Ust. Imtihan asy-Syafi’ie/Konsultasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *