Kasyfu Syubhat

Hadits ‘Istiqlaaliyah’, Bolehkah Dijadikan Pegangan?

Allah mengutus Rasul-Nya kepada manusia untuk membacakan ayat, sekaligus juga menjelaskan kepada mereka tentang apa yang telah diturunkan untuk mereka. Dan Allah mewajibkan manusia untuk menaatinya. Allah befirman:

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya)..” (QS. An Nisa’ 59)

Siapapun yang tidak menaati Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka ia terancam tertolak untuk masuk jannah. Rasulullah bersabda, “Semua umatku akan masuk jannah kecuali yang enggan.” Para shahabat bertanya, “Siapakah yang enggan itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:

مَنْأَطَاعَنِيدَخَلَالجَنَّةَوَمَنْعَصَانِيفَقَدْأَبَى

 “Barang siapa yang taat kepadaku maka dia masuk jannah dan barang siapa yang mendurhakaiku maka dia enggan masuk jannah.” (HR. Bukhari)

Inilah yang diyakini oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka membenarkan semua kabar dari Rasulullah, menaati perintahnya,menjauhi larangan-larangannya dan mendahulukan petunjuk beliau daripada perkataan manusia. Mereka tidak pernah membantah atau menyangkal apapun yang dikabarkan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Tidak pernah pula mempertentangkan antara perkataan beliau dengan al-Qur’an. Karena mereka paham bahwa apa yang beliau sampaikan adalah wahyu, bukan hawa nafsu. Jikalaupun mereka bertanya, adalah untuk meminta penjelasan, lalu menerima penjelasan Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai barometer kebenaran. Hingga sahabat Abu Bakar as-Shidiq berkata, “Aku tidak meninggalkan sedikitpun dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melainkan pastilah aku mengambilnya, dan aku takut jika aku meninggalkan satu dari perintahnya aku akan tersesat.”

Kemudian, datanglah masa tabi’in yang mengikuti jejak para sahabat dan menempuh jalan sebagaimana yang mereka tempuh. Begitupun dengan masa tabi’ut tabi’in yang masuk dalam kategori sebaik-baik generasi.

Masa demi masa bergulir, semakin jauhlah manusia dari pengaruh generasi terbaik dan semakin merebaklah kelemahan iman dan pemahaman. Sebagian ada yang meremahkan sunnah-sunnahnya, sebagian lagi menampik hadits-hadits Nabi meski telah terbukti keshahihannya. Sebagian lagi mempertentangkan antara hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan al-Qur’an. Seakan ia lebih paham al-Qur’an daripada Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Hal mana tentang kaum ini telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam,

يُوشِكُالرَّجُلُمُتَّكِئًاعَلَىأَرِيكَتِهِيُحَدَّثُبِحَدِيثٍمِنْحَدِيثِيفَيَقُولُبَيْنَنَاوَبَيْنَكُمْكِتَابُاللَّهِعَزَّوَجَلَّمَاوَجَدْنَافِيهِمِنْحَلَالٍاسْتَحْلَلْنَاهُوَمَاوَجَدْنَافِيهِمِنْحَرَامٍحَرَّمْنَاهُ

Hampir muncul adanya seseorang yang duduk santai di kursinya, lalu tatkala dibacakan suatu hadits di antara haditsku, lalu dia menyanggah, “Antara kami dan kalian adalah Kitabullah (al-Qur’an). Apa yang kami dapatkan yang halal darinya, maka kami menghalalkannya, dan apa yang kami temukan yang haram darinya, maka kami mengharamkannya.” (HR Ibnu Majah)Muncullah orang-orang yang engganan menggunakan hadits sebagai barometer halal-haram. Dan hakikatnya mereka memisahkan antara al-Qur’an dengan as-Sunnah. Karenanya, hadits tersebut diakhiri dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, 

أَلَّاوَإِنَّمَاحَرَّمَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَمِثْلُمَاحَرَّمَاللهُ

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullahitu sebagaimana  yang diharamkan Allah.”(HR.Ibnu Majah No: 12)Sikap dan pemahaman ini berimplikasi serius dalam hal keyakinan dan amalan karena memang berkaitan dengan ‘manhaj’atau metode beragama yang sangat mendasar. Dan buah yang ditimbulkan, bisa dilihat banyaknya perbedaan pandangan seperti ini bila dibandingkan dengan apa yang dipahami oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Pemahaman bahwa tidak ada adzab kubur, tidak ada mantan penghuni neraka yang kemudian masuk jannah (jahannamiyun), tidak ada yang haram selain yang ada dalam al-Qur’an adalah sedikit contoh produk pemahaman ini.Memang mereka tidak menolak semua hadits. Mereka menolak hadits dengan kategori ‘istiqlaliyah’ atau ‘zaidah’. Sebagaimana diketahui bahwa dilihat dari hubungannya dengan al-Qur’an, hadits Nabi dibagi menjadi tiga; pertama Hadits mu’akkidah, yakni hadits yang isinya sama/serupa dengan apa yang telah disebutkan dalam Al Qur’an. Kedua, hadits mubayyinah, yakni hadits yang menjelaskan/ menafsirkan perkara-perkara yang masih global dalam al-Qur’an. Dan ketiga adalah hadits istaqlaliyah/zaidah, yakni hadits yang berdiri sendiri, yang tidak disebut (secara langsung) di dalam Al Qur’an sebagai petunjuk atas hukum yang didiamkan oleh Al Qur’an.

Jenis ketiga inilah yang hari ini banyak dikebiri. Padahal Ketaatan terhadap sunnah istiqlaliyah ini justru sebagai realisasi dari taat kepada Rasul sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata, “Adapun sunnah zaidah  yang merupakan tambahan bagi apa-apa yang telah ada dalam Al-Qur’an, maka ia adalah hukum yang berasal dari Nabi yang wajib ditaati dan tak seorangpun boleh mendurhakainya. Bukan berarti hal ini lebih mendahulukan sunnah daripada Al-Qur’an, akan tetapi ini justru sebagai wujud melaksanakan perintah Allah agar taat kepada RasulNya. Jika Rasulullah tidak ditaati dalam hal ini, itu berarti tidak ada ketaatan secara khusus kepada Nabi.”

Apabila seseorang hanya taat kepada sunnah mu’akidah dan mubayyinah, dia baru dapat merealisasikan “athii’ullah”, belum dapat merealisasikan perintah Allah “Athii’ur rasuul.”

Alangkah cerdas jawaban sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tatkala seorang wanita pernah bertanya kepada beliau, “Anda mengharamkan wanita bertato dan menyambung rambut apakah dengan dasar al-Qur’an atau al-hadits?” Beliau menjawab, “Dengan al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.” Lalu beliau menyebutkan hadits tentangnya.

Kemudian wanita tersebut bertanya lagi, “Tapi saya tidak temukan itu dalam al-Qur’an?” Kemudian beliau menjawab, “Tidakkah Anda membaca ayat,

Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu, maka ambillah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (QS.59.Al-Hasyr 7).”

Wallahu a’lam. (Abu Umar Abdillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *