Ditinggal Suami Bertahun-tahun
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Ustadz yang dirahmati Allah. Saya adalah seorang ibu yang telah bertahun-tahun ditinggal pergi suami. Apa nasihat ustadz kepada saya sebab saya merasa sangat menderita? Atas jawabannya saya haturkan banyak-banyak terima kasih. Jazakumullah katsira jazaa’.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Seorang ibu
Sukoharjo
Wa ‘alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh
Ibu, saya turut prihatin atas apa yang menimpa Anda. Semoga segera ada penyelesaian secepatnya. Kuatkan hati dan bersabar ya bu, yakinlah bahwa tidak ada cobaan hidup dari Allah yang melebihi batas kemampuan kita untuk memikulnya. Selalulah optimis dan menjaga husnuzhan kepada Allah, bahwa di balik semua ujian ini pasti ada hikmahnya.
Ibu, dalam ini ada beberapa hal yang sebaiknya dipertimbangkan dulu sebelum mengambil tindakan. Yaitu tentang alasan kepergian suami; apakah untuk sesuatu yang jelas seperti belajar, berdakwah,dan bekerja, atau tanpa alasan yang tidak jelas., bahkan tanpa pamit. Tentang nafkah keluarga; apakah suami menjamin kecukupan nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan, baik berupa harta yang ditinggalkan atau kiriman setiap bulannya, atau dia mengabaikan nafkah bagi keluarganya. Selain itu, apakah keselamatan ibu dan anak-anak, lahir dan batin, terjaga dengan baik, misalnya tinggal di lingkungan yang aman, atau malah terancam.
Kalau semua jawaban ibu adalah yang pertama, maka masalahnya tidak seberat yang ibu bayangkan. Insyaallah, Anda berdua hanya terpisah secara jarak dan waktu. Namun dia tetaplah kepala rumah tangga yang baik dan bertanngung jawab. Mudah-mudahan hal ini tidak akanlama lagi. Bersabar, berdoa, dan menjaga komitmen pernikahan adalah solusi yang bisa diambil.
Namun jika jawaban ibu adalah pilihan yang kedua, maka, tunggulah sekitar satu tahun, kemudian Anda berhak memilih untuk bertahan atau mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, agar ibu lebih bisa menata hidup jauh ke depan. Sebab sungguh tidak nyaman menjalani hidup dalam ketidakpastian, tertekan, merasa terancam, dan tanpa jaminan nafkah dan perlindungan. Anda bisa memilih mengakhiri pernikahan sebab suami terbukti tidak bertanggung jawab dan Anda berhak mendapatkan yang lebih baik daripada dia.
Demikian nasihat saya, semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh