Fatwa MasayikhKonsultasi

Charge HP di Masjid

Tanya, “Saya pernah melihat ada seorang perempuan yang nge-charge hp dengan listrik Masjidil Haram. Apakah hal ini diperbolehkan?

 

Jawaban, “Alhamdulillah. Yang lebih hati-hati bagi seorang muslim adalah tidak melakukan hal tersebut dan memilih sikap wara’ atau hati-hati dalam masalah ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tinggalkan yang meragukan, ambil yang tidak meragukan” (HR Tirmidzi no 2518 dan dinilai sahih oleh Al Albania dalam Sahih Tirmidzi).

Sebaiknya charge hp di rumah sebelum pergi ke Masjidil Haram sehingga tidak perlu memakai listrik Masjidil Haram.

Akan tetapi jika seorang muslim perlu melakukan hal tersebut maka semoga hal tersebut tidak menyebabkan dosa – insya Allah– dengan syarat penanggung jawab Masjidil Haram (atau takmir masjid, pent) tidak melarang hal tersebut. Hendaknya men-charge seperlunya saja, tidak lebih dari itu sehingga tidak menghalangi orang lain yang juga ingin men-charge hp-nya padahal boleh jadi orang tersebut memiliki kebutuhan yang sama atau bahkan lebih membutuhkan”.

(al Islam Su’alun Wa Jawab. Islamqa.com dengan Musyrif ‘Am, Syaikh Shalih al Munajid)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *