Asilah

Beli lalu Titip

Saya membeli semen 1 sack seharga Rp. 55.000 dan menitipkannya di toko tempat saya membeli tersebut selama 2 bulan. Ketika saya hendak mengambilnya, harga semen telah naik menjadi Rp. 57.000. Haruskah saya menambah Rp. 2.000? (Fauzan—Solo)

الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ

Transaksi yang saudara lakukan telah terjadi dan sah dengan dilakukannya serah terima barang dan uang. Mengenai penitipan yang saudara lakukan, maka itu tidak mengapa. Dengan catatan, 1 sack semen yang 2 bulan kemudian saudara ambil adalah 1 sack semen yang saudara beli 2 bulan yang lalu. Bendanya sama, bukan benda yang lain. Dan saudara tidak perlu menambah selisih harga.

Pemilik toko tidak berhak dan tidak boleh menggantinya dengan semen yang lain, meskipun hal itu menguntungkannya—karena ia telah mendapatkan tambahan modal meskipun sedikit dalam waktu yang tidak seberapa lama—dan menguntungkan saudara—karena mendapatkan semen yang baru. Demikian pula meskipun semen itu dititipkan lebih dari 2 bulan sehingga semen itu membatu. Saudara tidak boleh mendapatkan gantinya. Itu adalah risiko yang harus saudara tanggung. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *