Ayah Tidak Mau Menikahkan
Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ustadz, bagaimana kalau ayah menolak untuk menikahkan anak gadisnya dengan alasan calon suami anaknya miskin? Beliau takut kalau masa depan anaknya suram. Bolehkah anak gadis itu tetap menikah meski tanpa restu orangtua? Ibu bisa menerima calon suami anak gadisnya, namun takut dengan suaminya.
Atas nasihat Ustadz saya haturkan jazakumullah katsiran.
Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh (Abidah)
Jawab:
Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh
Abidah yang shalihah, saya memahami apa yang terjadi. Hal pertama yang sebaiknya Anda lakukan ialah memastikan bahwa calon suami Anda adalah orang yang tepat. Sosok suami yang selama ini Anda cari. Calon pemimpin penuh tanggung jawab yang tahu kemana arah pernikahan dan bagaimana membawa keluarganya ke sana. Anda sangat yakin dan percaya bahwa dia adalah yang terbaik bagi Anda.
Sebab, ketidaksetujuan ayah pertanda adanya penghalang, yang tentu sangat berat konsekuensinya di kemudian hari. Anda tahu ada yang tidak ridha dengan pernikahan Itu dan sebuah pernikahan tanpa restu orangtua sebaiknya dihindari agar tidak menyesal atau saling menyalahkan, nanti, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Agar pengorbanan sedemikian besar yang Anda berdua lakukan, sebanding dengan hasil yang didapatkan.
Yang kedua adalah meminta orang ketiga yang disegani bapak untuk berdialog dengan beliau, siapa tahu beliau berubah pikiran. Maka berdoalah agar Allah memudahkan urusan Anda. Kalau perlu mintalah calon suami datang untuk berdialog langsung dengan ayah. Barangkali ada alasan lain yang beliau sembunyikan. Mudah-mudahan beliau bisa yakin setelah melihat sendiri bagaimana pemahaman akan tanggung jawab dan mental calon menantunya.
Jika ayah tetap keras kepala, maka beliau termasuk wali ‘adhal. Yaitu wali yang menghalangi seorang wanita dalam perwaliannya untuk menikah dengan lelaki yang sekufu dengannya, sementara wanita itu menginginkannya, dan masing-masing pasangan saling mencintai. Maka beliau telah melakukan kezhaliman. Sebab tidak seharusnya seorang wali menghalangi pernikahan putrinya.
Dalam hal ini mintalah ijin menikah dari ayah dan carilah wali hakim untuk menikahkan Anda. Sebaiknya Anda mengajak salah satu kerabat yang termasuk dalam urutan perwalian semisal kakek, saudara laki-laki atau paman untuk menjadi penguat.
Pingback: Orang Tua Belum Mengizinkan Menikah - arrisalah