Aurat Muslimah dan Berdagang Barang Haram
Aurat Muslimah di Depan Wanita Kafir
Ustadz, saya seorang muslimah yang sedang hamil. Dokter spesialis kandungan di daerah saya beragama Nashrani. Ada yang muslim, tetapi laki-laki. Apa hukumnya melakukan USG ke dokter nashrani tersebut, mengingat yang saya tahu aurat muslimah dilarang diperlihatkan kepada wanita yang bukan muslimah? Terima kasih.
Pertama-tama, saya ucapkan selamat atas kehamilan Ibu. Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran untuk Ibu dalam menjalani hari-hari kehamilan.
Para ahli fiqh memang berbeda pendapat dalam masalah aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan non-muslim. Pendapat yang terkuat dari empat pendapat yang ada adalah pendapat jumhur ahli fiqh—termasuk di dalamnya para ahli fiqh madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Auratnya sama dengan auratnya di depan muslimah lain dan auratnya di depan laki-laki mahramnya. Dia boleh menampakkan betis, lengan, leher, dan kepalanya; namun tidak boleh menampakkan tubuhnya yang ada di antara pusar dan lutut.
Di antara dasar pijakannya adalah dahulu seringkali perempuan-perempuan Yahudi berkunjung dan masuk rumah Nabi saw untuk suatu keperluan, namun para istri beliau yang sedang tidak mengenakan hijab tetap pada keadaannya, tidak mengenakan hijab disebabkan masuknya perempuan-perempuan Yahudi itu.
Batasan ini dengan catatan aman dari fitnah. Jika dikhawatirkan perempuan-perempuan non-muslim itu akan menyebarkan rahasia perempuan muslimah, maka menutup seluruh tubuh di depan mereka hukumnya wajib.
Batas antara pusar dan betis itu adalah batas bagian yang benar-benar tak boleh dilihat kecuali dalam kondisi darurat. Untuk pemeriksaan medis misalnya. Adapun jika seorang perempuan muslimah senantiasa memakai pakaian panjang di dalam rumahnya sehingga yang terlihat hanya telapak kaki, telapak tangan, dan kepalanya, tentu itu lebih baik. Sebab, itu lebih menunjukkan kalau dia memiliki rasa malu dan lebih terjauhkan dari fitnah. Yang demikian itu karena di zaman ini tidak sedikit lelaki mahram yang tega berbuat keji kepada perempuan yang mestinya dilindunginya.
Lantaran pada dasarnya batasan aurat perempuan muslimah di depan perempuan non-muslim masih lebih sedikit dibandingkan dengan batasan auratnya di depan laki-laki, maka memeriksakan kehamilan kepada dokter perempuan non-muslim lebih baik daripada memeriksakannya kepada dokter laki-laki—meskipun muslim.
Belum lagi, melakukan pemeriksaan dengan USG dalam keadaan tertentu sangat dibutuhkan dan masuk kategori darurat. Ketika ibu hamil punya riwayat janinnya terlilit tali pusar, misalnya. Dengan mengetahuinya akan diketahui apakah jika mengharapkan keselamatan ibu dan bayi harus dilakukan operasi bedah cesar atau tidak.
Terakhir, sumpah dokter yang diambil dari semua dokter menjamin dokter menjaga rahasia pasiennya. Tentu saja tidak tertutup kemungkinan adanya oknum dokter yang menyalahi sumpahnya. Wallahu a’lam.
Berdagang Barang Haram
Assalamu’alaikum. Ustadz, kawan saya memiliki toko. Salah satu barang dagangannya adalah rokok. Meskipun hukum rokok masih diperdebatkan, langkah terbaik apa yang harus dilakukan? Apakah menghentikan penjualan, atau bagaimana jika menginfakkan sebagian hasil keuntungan rokok tapi tetap jualan rokok? Soalnya kalau tidak jualan rokok, omsetnya bisa menurun. Syukran.
Sebenarnya, ijtihad para ahli fiqh mengenai keharaman hukum merokok termasuk hasil ijtihad yang mesti ditinjau ulang. Ketika kaum muslimin mulai mempertanyakan hukum merokok sehingga para ahli fiqh berbeda pendapat—sebagian mengatakan haram dan sebagian mengatakan makruh—kajian tentang bahaya yang ada pada sebatang rokok, baik bagi diri si perokok maupun bagi orang-orang yang ada di sekitarnya belum seperti sekarang.
Di antara data yang dihasilkan oleh para peneliti hari ini mengenai bahaya terkait dengan kebiasaan merokok: merokok menyebabkan sekitar 90% kematian akibat kanker paru pada pria dan 80% pada wanita. Risiko kematian karena kanker paru 23 kali lebih tinggi pada pria perokok dan 13 kali lebih tinggi pada wanita perokok dibandingkan pada mereka yang bukan perokok. Merokok juga menyebabkan kanker kantung kencing, rongga mulut, faring, pita suara, serviks, ginjal, pankreas dan perut.
Perokok juga memiliki peluang 2-4 kali lebih tinggi untuk mengidap penyakit jantung koroner dibandingkan bukan perokok. Merokok mengurangi sirkulasi darah karena menyempitkan pembuluh darah arteri. Oleh karena itu, perokok 10 kali lebih berpeluang terkena penyakit pembuluh darah, termasuk disfungsi ereksi/impotensi. Merokok meningkatkan risiko kematian karena penyakit paru kronis hingga sepuluh kali lipat. Sekitar 90% kematian karena penyakit paru kronis disebabkan oleh merokok.
Ketika para ahli fiqh berbeda pendapat dahulu, kiranya data tentang bahaya merokok baru sekedar mengganggu orang lain dan mengakibatkan bau tak sedap pada diri perokok. Kini, setelah data tentang bahaya merokok semakin lengkap dan valid, mestinya pendapat yang menyatakan keharaman merokoklah yang dirajihkan.
Setelah memilih untuk merajihkan pendapat hukum haramnya merokok, tentu ada konsekuensi dari pilihan itu. Yakni tidak memperjualbelikan rokok. Sebab, jika Islam mengharamkan sesuatu maka Islam juga mengharamkan memperjualbelikannya.
Tentang omset yang menurun, setiap muslim mestinya mencatat baik-baik sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.
“Tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan mengganti bagimu dengan sesuatu yang lebih baik dari apa yang kamu tinggalkan.”
Tidak perlu berpikir untuk menginfaqkan sebagian atau seluruh keuntungan hasil jualan rokok. Sebab, Allah hanya menerima infaq dari penjualan barang yang halal.
Wallahu a’lam.