Fatwa

Apakah Shalat Wanita Disamping Laki-laki Dengan Ada Pembatas Itu Sah?

Di negara kami ada masjid, wanitanya shalat di samping laki-laki tapi diantara keduanya ada pembatas tembok. Apakah prilaku ini sah ataukah wanita shalatnya harus dibelakang laki-laki?

Jawab :

Alhamdulillah

Wanita yang shalat sejajar (disamping) laki-laki dan diantara keduanya ada pembatas baik dinding atau tempat kosong memungkinkan untuk shalat, maka shalatnya sah menurut kebanyakan ahli ilmu dari Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah.

Namun ada perbedaan diantara mereka manakala wanita shalat di samping lelaki tanpa ada pembatas, yang berpendapat tidak sah shalatnya merupakan madzhab yang lemah hujjahnya, sehingga menurut kami bahwa shalatnya tetap sah sampai ada dalil yang shohih yang menjelaskan keadaan tersebut bisa membatalkan shalat.

Sementara kalau ada penghalang, madzhab Hanafi dan mayoritas ulama’ bersepakat bahwa shalatnya tidak ada yang batal salah satu diantara keduanya, sebagaimana di kitab ‘Tabyinul Haqoiq, 1/138.

Tidak diragukan bahwa yang sesuai sunnah adalah shaf para wanita dibelakang para lelaki. Sebagaimana dipraktekkan di zaman Nabi Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu bahwa neneknya mengundang Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam untuk jamuan makan yang telah dibuatnya. Kemudian (beliau) mengatakan, berdirilah kamu semua untuk menunaikan shalat bersama kamu. Anas berkata: “Saya berdiri di atas tikar yang sudah menghitam dikarenakan lama dipakai, dan kami perciki air. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berdiri sementara saya dan anak yatim membuat shaf dibelakangnya. Dan orang tua (nenek) dibelakang kami. Maka Rasulullah sallallahu’alaih wa sallam shalat bersama kami dua rakaat kemudian pulang.

Al-Hafidz (Ibnu Hajar) mengomentari dalam kitab Fathu al baari, hadits ini banyak  faedahnya, diantaranya; (Shaf) wanita berada di belakang shaf para lelaki; dan bolehnya wanita berdiri sendirian dalam shaf dikala tidak ada wanita lainnya.

Adapun kejadian yang anda tanyakan, bahwa para wanita shalatnya sejajar dengan para lelaki dengan pembatas tembok diantara mereka, maka shalatnya sah wal hamdulillah.

Wallahu’alam .

Diringkas dari fatwa syaikh sholeh munajjid, islamqa, Islam soal dan jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *