Fatwa

Apakah Puasa Sunnah Yang Tertinggal diqadha

Pertanyaan :
Saya terbiasa melakukan puasa sunnah tiga hari setiap bulannya, suatu ketika saya sakit dan tidak bisa berpuasa, apakah saya harus mengqadhanya atau adakah kafarah bagi saya?

Jawab :

Puasa sunnah tidak ada qadhanya, meskipun ditinggalkannya dengan sengaja. Akan tetapi lebih utama bagi setiap muslim untuk mendawamkan (rutin) melakukan amalan shaleh yang sudah menjadi kebiasaanya sebagaimana hadits, “Ahabbu al A’mal ilallahi adwamuhu wa in qalla” amalan-amalan yang dicintai Allah adalah yang rutin meskipun sedikit.

Maka tidak ada kewajiban qadha dan tidak juga kafatat, bahkan amal shaleh yang rutin dilakukan seorang muslim kemudian ia tinggalkan (tidak sanggup mengerjakannya) karena sakit, lemah atau sedang dalam safar, maka Allah menetapkan pahalah atasnya (meskipun tidak dilakukan) sebagaimana hadits, “jika seseorang sakit atau safar maka ditulis baginya pahala amalan yang biasa ia lakukan ketika ia sehat dan mukim.”

Al lajnah ad Daimah

One thought on “Apakah Puasa Sunnah Yang Tertinggal diqadha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *