Fatwa Masayikh

Apa Hukum Menjual Kucing dan Memelihara Anjing

 

Apa Hukum Menjual Kucing

Apa hukum menjual dan membeli kucing?

Jawab :
Alhamdulillah, kebanyakan ulama membolehkan jual beli kucing, namun sebagian Ahli ‘ilmu mengharamkannya. Dan yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengharamkan jual beli kucing, karena terdapat hadits yang melarang menjual kucing dan tidak ada nash lain yang menyelisihinya.

عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

Dari Abu Zubair dia berkata; saya bertanya kepada Jabir mengenai uang hasil usaha jual beli anjing dan kucing, dia menjawab, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan itu.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan pula dari Abu daud dan tirmidzi dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhuma, beliau berkata :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang uang dari hasil penjualan anjing serta kucing.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Imam Syaukani dalam Nailul Authar (6/227) menolak pandangan jumhur yang berpendapat bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits adalah larangan lit tanzih (tidak sampai haram), dan begitu pula imam Baihaqi dalam sunannya (6/18) tidak sependapat dengan jumhur.

Ibnu Qoyyim menegaskan keharaman jual beli kucing dalam kitabnya Zadul Ma’ad (5/773), beliau berkata : “ini adalah fatwa dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, dan ini juga madzhabnya Thawus, Mujahid dan Jabir bin Zaid, seluruh ulama dhohiriyah, dan salah satu dari dua riwayat imam Ahmad, dan inilah yang benar karena keshahihan hadits yang melarang harga kucing, serta tidak ada nash yang bertolak belakang dengannya. maka wajib berpendapat dengan pendapat ini. wallahua’lam

Memelihara Anjing di Rumah

Bolehkah jika seorang muslim memelihara anjing sekedar untuk keamanan rumah dan dia ditempatkan di luar di ujung komplek?

Jawab :

Imam Nawawi berkata, “Diperselisihkan memelihara anjing selain untuk tujuan berburu, menjaga ternak dan menjaga pertanian, seperti untuk menjaga rumah atau jalanan. Pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan, sebagai qiyas dari ketiga hal tersebut, karena adanya ‘illah (alasan) yang dapat disimpulkan dalam hadits, yaitu: “Kebutuhan.” (Syarh Muslim, 10/236)

Syaikh Ibn Utsaimin berkata, “Rumah yang terletak di tengah kota, tidak ada alasan untuk memelihara anjing untuk keamanan, maka memelihara anjing untuk tujuan tersebut dalam kondisi seperti itu diharamkan, tidak boleh, dan akan mengurangi pahala pemiliknya satu qirath atau dua qirath setiap harinya. Mereka harus mengusir anjing tersebut dan tidak boleh memeliharanya.

Adapun kalau rumahnya terletak di pedalaman, sekitarnya sepi tidak ada orang bersamanya, maka dibolehkan memelihara anjing untuk keamanan rumah dan orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah jelas lebih utama dibanding menjaga hewan ternak atau tanaman.” ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/246.
Diringkas dari fatwa dalam islamqa, musyrif Syaikh Muhammad Shaleh Munajjid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *