Fikrah

Ancaman ‘Harga’ Legalnya Kemaksiatan

Teknologi informasi telah menjadikan hampir seluruh muka bumi ini flat, sama mudah dan sama lancar untuk mendapatkan aliran informasi ; menjadi sumber berita maupun menjadi konsumen pemberitaan. Hal itu membawa implikasi positif di satu sisi, tetapi juga tidak jarang menimbulkan efek negatif.

Positifnya, jika ada berita kebaikan yang mendapatkan porsi pemberitaan cukup, maka kabar kebaikan tersebut segera menyebar luas di tengah masyarakat, sebaliknya jika informasi kejelekan yang terus-menerus dilansir oleh media, maka keburukan itu juga merata-rata menjadi trending topic publik. Yang paling belakangan masyarakat kembali kena sock terbongkarnya prostitusi alias pelacuran di kalangan artis.

Ramai masalah tersebut dibicarakan dari berbagai aspek dan beragam tinjauan, oleh berbagai pihak yang berkepentingan; kalangan artis sendiri, aparat kepolisian, birokrasi pemerintahan, budayawan, juga para pemimpin agama.

Ada yang masih berusaha menjaga citra profesi seniman (artis) sebagai profesi yang bersih dan tidak dapat dikaitkan dengan prostitusi, ada juga yang terkesan menerima begitu saja pengkaitan tersebut.

Hanya saja, pihak-pihak terkait dalam temuan kasus tersebut memang menjadikan ‘fakta’ prostitusi itu tidak terbantahkan. Pihak artis yang tertangkap basah dalam transaksi, pengakuan ‘germowan’ yang menjadi perantara transaksi dan menerima pembayaran, yang mengaku 200-an personil artis berada dalam koordinasinya, besaran jumlah bayaran setiap ngamar, short time maupun long time, berapa persen fee yang diterima setiap terjadi transaksi, pihak aparat kepolisian yang memancing transaksi sehingga terjadi pembongkaran kasus, semua mengarah ke satu titik bahwa fakta itu tidak terbantah.

Dalam acara Indonesian Lawyer’s Club misalnya,..kesaksian oknum bertopeng yang mengaku berperan menyediakan teman perempuan bagi para pejabat dan pengusaha sebagai suatu bentuk ‘servis’ dalam rangka menggolkan suatu tender atau transaksi, tak ada pihak yang membantah.

Keuntungan Penganjur Sekulerisme dan Kerugian Masyarakat

Ada proses sosial-kemasyarakatan yang tanpa disadari berjalan menuju ke arah internalized (melembaga dan diterima oleh masyarakat) yakni prostitusi itu sendiri. Terbongkarnya kasus tersebut, pemberitaan massif media massa, menjadi trending topic dalam waktu yang relatif lama, diskusi-diskusi di berbagai kalangan yang juga terus mendapatkan liputan dari media, semua itu merupakan proses pangenalan dan sosialisasi.

Perdebatan soal itu, baik menolak maupun menerima, tanpa disadari merupakan bagian dari proses pelembagaan ‘nilai baru’ tersebut. Proses ini sebenarnya paling berbahaya dalam peneguhan dan penolakan terhadap suatu budaya baru, jika tidak disertai dengan penilaian dan cara pandang yang benar yang dapat dimengerti oleh masyarakat.

Seluruh pihak yang terkait dalam lingkaran itu, sejatinya terlibat aktif dalam mensosialisasikan penerimaan ‘tata nilai’ baru yang diperkenalkan, yakni bahwa ‘prostitusi di kalangan artis adalah suatu perkara yang biasa’.

Penganjur sekularisme yang menangguk keuntungan terbesar dari ‘dakwah’ praktis bil-haal melalui celah-celah kejadian sosial-kemasyarakatan tersebut. Seperti itulah (kira-kira)gambaran masyarakat ‘majemuk’ yang dapat menerima ‘nilai-nilai baru’ yang sudah disterilkan dari peran agama. Sebab agama langit manapun sebenarnya pasti menolak prostitusi jika masih tersisa komitment kepada ajaran agamanya. Hanya agama yang telah tersekulerkan yang dapat menerima ‘tata nilai asing’ tersebut.

Siapa yang dirugikan? Secara substantif dan berjangka panjang sebenarnya masyarakat sendiri yang dirugikan dan akan membayar harga kerugian itu pada suatu saat nanti.

Sebab, perbuatan maksiat itu jika dilakukan secara diam-diam, pelakunya melakukan dengan mengendap-endap takut ketahuan dan jika dia ketahuan merasa malu, berbeda efeknya dibandingkan jika perbuatan maksiat tersebut dilakukan secara terbuka, terang-terangan dan pelakunya tidak merasa malu, apalagi jika masyarakat telah menganggap sebagai suatu hal yang biasa dan dapat diterima.

 

Baca Juga: Cara Menpis Godaan Bermaksiat

 

Perbuatan maksiat, pelanggaran norma agama dan kesusilaan yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan, masyarakat menerima sebagai budaya, bahkan pelakunya merasa bangga dengan perbuatannya, berimplikasi mengundang kemurkaan Allah, dan mengundang hukuman bencana secara langsung di dunia.

Judi, peredaran minuman keras atau prostitusi yang dilakukan secara terang-terangan, ada regulasi yang mengatur, ada lokasi tertentu yang diijinkan, ada pajak (cukai) yang diambil, berimplikasi adanya

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang secara resmi, sah dan diakui yang berasal dari barang yang haram. Percampuran pendapatan daerah atau negara dari sumber-sumber halal dan haram tersebut, berakibat hilangnya alasan para aparat birokrasi pemerintahan yang digaji dari pendapatan yang sudah bercampur antara yang halal dengan yang ‘terang-terangan’ haram.

Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah rahimahulLah menjelaskan “Sesungguhnya perbuatan makshiat itu jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi tidak akan mendatangkan bahaya kecuali bagi pelakunya saja, tetapi apabila dilaksanakan secara terang-terangan bahayanya akan menimpa kepada pelakunya dan masyarakat luas. Jika manusia melihat perbuatan munkar dan tidak mengingkarinya (menolak dan mencegahnya) dikhawatirkan Allah akan mendatangkan bencana secara umum (menimpa pelakunya dan masyarakat luas yang tidak mencegahnya)”. [Al-Jawab al-Kafie liman Sa-ala ‘an ad-Dawa’ asy-Syafie, fashl ‘Uqubat ad-Dzunub Syar’iyyah wa Qadariyyah]

Argumentasi bahwa dengan adanya tempat khusus penjualan yang berijin dan dikenakannya pajak/cukai akan dapat membatasi dan mengontrol agar tidak tersebar secara bebas di tengah masyarakat. Alasan tersebut (mungkin) ‘benar’ dalam logika sekulerisme, tetapi bagi masyarakat yang mutlak beragama, dan mayoritas mutlak muslim, logika tersebut akan di tingkat pelaksanaan menciptakan racun yang masuk ke dalam perut para birokrat dan keluarganya yang dibiayai dari gaji yang bersumber dari pendapatan daerah yang mixing tersebut.

Dari titik berangkat ini, maka yang seharusnya paling depan melawan proses penerimaan PAD dari sektor maksiat adalah para wakil rakyat yang menghadangnya jangan sampai regulasi yang melegalkan kemakshiatan tersebut lolos, diikuti aparat birokrasi pemerintahan pusat maupun daerah jangan sekali-kali mengeluarkan peraturan pemerintah, atau permen, atau perda yang mengatur secara teknis sehingga perbuatan makshiat itu menjadi sah dan terlindungi.

Selanjutnya seluruh alat-alat negara harus berusaha mencegah agar setidaknya diri dan keluarganya terlindungi dari mengkonsumsi makanan dari sumber-sumber yang haram yang akan mencelakakannya dunia-akherat.

Adapun rakyat kebanyakan, dalam persoalan ini seharusnya diwakili oleh para ulama’ karena hukum kausalitas (sebab akibat) yang bersifat transenden ini tidak banyak dipahami oleh masyarakat luas, apalagi mereka sehari-hari telah diracuni dengan logika sekulerisme yang secara konsisten mengikis keyakinan transenden tersebut.

Secara keseluruhan, yang seharusnya menjadi obor, suluh yang menerangi seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan harakiri sosial-kemasyarakatan seperti di atas adalah para ‘ulama, ‘Alim Rabbaniy . Peran mereka sungguh ditunggu, jika tidak, tragedi kota Pompeei yang dibenamkan dalam timbunan abu gunung Visuvius tidak ada jaminan tidak terulang. Wal’iyaadzu bilLah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *