Akad Nikah Ulang?
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ustadz yang dirahmati Allah, dahulu saya menikahi istri karena kecelakaan dan untuk menutupi aib. Saat itu istri dalam keadaan hamil 2 bulan, jadi belum terlihat kehamilannya oleh orang lain. Ustadz, ada teman yang menyarankan agar kami menikah ulang karena menurutnya, pernikahan kami dahulu tidak sah. Sedang saya sangat menyesal dengan apa yang telah kami lakukan dahulu dan ingin bertobat dengan sebenar-benarnya. Benarkah nasihat teman saya itu, dan bagaimana menurut Ustadz? Apa yang harus saya lakukan? Atas jawaban dan perhatian Ustadz, saya haturkan banyak terima kasih. Jazakumullah khairan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Seseorang di Surakarta Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh Saudaraku seiman yang baik, hal terbaik dari seseorang yang bermaksiat kepada Allah adalah penyesalannya atas perbuatan itu dan pertobatannya yang nasuha. Sehingga meski kita pernah berbuat salah, bukan berarti ia adalah akhir dari semuanya sebab selalu ada pintu tobat yang bisa kita masuki. Untuk itu, Anda wajib bersyukur kepada Allah sebab niat tobat yang sebenarnya telah ada dan tinggal ditindaklanjuti dengan baik. Dan semoga Allah memudahkan semua urusan Anda. Namun di sisi lain, jangan sampai keinginan bertobat itu malah memunculkan kesalahan baru karena dilakukan tanpa ilmu. Harapan untuk menjadikan kesalahan kita sebagai titik awal perubahan menjadi muslim yang jauh lebih baik akan menemui jalan buntu sebab kita terperosok dalam kesalahan lain tanpa kita sadari. Maka Anda wajib membekali diri dengan ilmu yang cukup agar proses pertobatan Anda menemukan pijakan yang benar. Saudaraku yang budiman, untuk pernikahan wanita yang hamil, insyaallah tetap sah jika dia menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, serta syarat rukunnya terpenuhi; semisal mahar, akad, saksi, dan wali. Adapun jika dia menikah dengan laki-laki yang tidak menghamilinya demi menutupi rasa malu, maka pernikahan wanita itu batal alias tidak sah. Dan mereka dihukumi berzina jika tetap melangsungkan pernikahan itu. Untuk kasus Anda, tidak perlu ada akad nikah ulang karena, insyaallah pernikahan Anda berdua sah adanya, jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi. Saudaraku yang baik, jadikanlah kesadaran Anda ini sebagai titik tolak untuk melakukan perbaikan yang mendasar dan total. Bertekadlah untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari dan mohonlah kekuatan kepada Allah agar Anda bisa istiqamah di jalan Allah. Semoga Allah menguatkan langkah, memudahkan urusan, dan menerangi jalan pertobatan Anda. Demikian dan semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh